Home    Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu

Cara Cek Sertifikat Tanah Asli Atau Palsu

Untuk memastikan legalitas tanah, kita dapat memilih tanah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang merupakan cara paling mudah. Sayangnya ada beberapa kasus kepemilikan ganda juga sering terjadi di Indonesia. Bahkan sertifikat asli versus sertifikat palsu kerap sulit dibedakan.

Padahal penguasaan fisik tanah harus dibarengi dengan legalitas yang kuat. Lalu bagaimana cara cek sertifikat kita asli atau palsu?

Our Agents

Agar memastikan keabsahan sertifikat, kita dapat menanyakan hal tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan dapat memberikan informasi pasti mengenai apakah sertifikat kita bersih atau sedang mengalami sengketa. Solusi alternatif lain untuk memastikan legalitas tanah adalah dengan melibatkan notaris atau PPAT. Sebelum menandatangani akta jual beli, sertifikatnya harus diterima dan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan.

Melakukan verifikasi sertifikat menurut Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah hal yang penting dan diperlukan untuk memastikan bahwa data tanah kita benar dan sah. Proses verifikasi ini akan memastikan bahwa data fisik dan data hukum tanah kita tercantum secara tepat dan akurat dalam peta pendaftaran tanah, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Setelah melalui proses verifikasi, jika terdapat catatan yang benar pada buku tanah, BPN akan memberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai bukti bahwa tanah kita sah dan terdaftar dalam sistem pendaftaran tanah yang ada.

Recently Listed Properties

Untuk memastikan bahwa sertifikat tanah yang dimiliki benar-benar asli, sangat penting untuk melakukan pengecekan buku tanah. Dalam buku tanah tersebut, mungkin terdapat catatan blokir dari berbagai pihak seperti perorangan, kepolisian, atau pengadilan. Dalam hal ini, pihak yang memblokir harus melakukan tindakan untuk menghapus blokir tersebut. Namun, jika buku tanah dan sertifikat tanah tidak memiliki catatan apapun, BPN akan mencatat bahwa sertifikat tersebut “Telah diperiksa dan sesuai dengan daftar di Kantor Pertanahan.”.

Untuk memastikan keaslian sertifikat tanah, berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat mengajukan pengecekan ke BPN:

  1. Sertifikat tanah asli
  2. Surat tugas atau surat kuasa dari PPAT
  3. Formulir permohonan pengecekan sertifikat, yang bisa didapatkan di Kantor Pertanahan
  4. Fotokopi KTP pemilik sertifikat
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Biaya pengecekan

Pengecekan sertifikat hanya membutuhkan waktu 24 jam, bahkan di beberapa daerah, proses bisa selesai hanya dalam beberapa jam saja.

Referensi : https://berita.99.co/sertifikat-tanah-asli/

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

32876Like

Related Articles