Home    Buka Peluang Pasar, Warga Negara Asing Dipermudah Miliki Properti di Indonesia 

Buka Peluang Pasar, Warga Negara Asing Dipermudah Miliki Properti di Indonesia 

Kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia semakin dipermudah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023. Adapun, implementasinya diatur dalam PP 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan regulasi tersebut merupakan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong penyerapan produk hunian untuk WNA dalam percepatan pertumbuhan ekonomi melalui foreign direct investment (FDI). Selain itu, penjualan properti untuk WNA bisa membantu penjualan hanging unit (properti eksisting yang belum terserap pasar), rumah tapak, apartemen, atau pun perkantoran.

Article

Dia menuturkan, ada 3 wilayah di Indonesia yang menjadi sasaran WNA untuk pembelian properti yakni Batam, Bali, dan Jakarta. Namun, selama ini masih ada kendala dalam implementasi penjualan. Antara lain adalah aturan pemerintah daerah yang masih mewajibkan pembelian properti dengan Kartu Izin Tinggal Tetap/Terbatas (KITAS/KITAP). Namun, lewat terbitnya UU Cipta Kerja, aturan ini seharusnya tak lagi diberlakukan. 

Dibutuhkan harmonisasi peraturan dan kesamaan visi berbagai kementerian dan lembaga, yang dalam hal ini mencakup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Waktu yang tepat

Lebih lanjut, Rusmin menjelaskan bahwa sekarang adalah waktu yang tepat untuk Indonesia menggencarkan pembelian properti bagi WNA di Indonesia. Karena negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand saat ini semakin agresif. 

Selain itu, ia memberikan contoh batasan kepemilikan properti WNA di negara lain. Singapura memiliki batasan 30 persen, sedangkan Malaysia dibatasi hingga 5 persen. Setelah terbitnya UU Cipta Kerja, kepemilikan hunian untuk orang asing menjadi lebih mudah dengan hanya perlu melampirkan dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, atau izin tinggal.

Recently Listed Properties

Kedua, saat ini setelah adanya UU Cipta Kerja, diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun bagi rusun yang berdiri di atas hak guna bangunan (HGB). Sedangkan sebelumnya kepemilikan hunian oleh warga asing di Indonesia hanya untuk  properti berstatus tanah hak pakai.

Ketiga, yaitu terkait dengan ketentuan harga yang lebih tinggi sebelum adanya UU Cipta Kerja. Sekarang dengan adanya penyesuaian yang sebagian besar lebih rendah pada daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing.

Peraturan Harga Minimal

Dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing, mengatur mengenai harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA. 

Dalam aturan tersebut diketahui batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli WNA, antara lain:

  1. DKI Jakarta Rp 5 miliar
  2. Banten Rp 5 miliar
  3. Jawa Barat Rp 5 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 5 miliar
  5. Jawa Timur Rp 5 miliar
  6. DI Yogyakarta Rp 5 miliar
  7. Bali Rp 5 miliar
  8. NTB Rp 3 miliar
  9. Sumatera Utara Rp 2 miliar
  10. Kalimantan Timur Rp 2 miliar
  11. Sulawesi Selatan Rp 2 miliar
  12. Kepulauan Riau Rp 2 miliar
  13. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:

  1. DKI Jakarta Rp 3 miliar
  2. Banten Rp 2 miliar
  3. Jawa Barat Rp 2 miliar
  4. Jawa Tengah Rp 2 miliar
  5. Jawa Timur Rp 2 miliar
  6. Bali Rp 2 miliar
  7. DI Yogyakarta Rp 2 miliar
  8. Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar.

Aturan ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Our Agents

Referensi : 

  1. https://ekonomi.bisnis.com/read/20230803/47/1681236/warga-asing-bisa-beli-properti-pakai-paspor-potensi-pasar-rp20-triliun
  2. https://www.kompas.com/properti/read/2023/08/03/134932321/warga-negara-asing-ingin-beli-properti-di-indonesia-cuma-modal-paspor?page=all
  3. https://www.detik.com/properti/berita/d-6857415/ini-3-lokasi-favorit-wna-beli-properti-di-ri

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

 

33383Like

Related Articles