Buat Yang Belum Tahu, Begini Cara Ubah Sertifikat Tanah Menjadi Elektronik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan peraturan terkait sertifikat tanah elektronik pada 2021 kemarin, yaitu Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan ini menjadi awal mula pemerintah memperkenalkan program penggantian sertifikat tanah fisik atau analog menjadi sertifikat tanah elektronik.
Article
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat digitalisasi layanan publik, terutama pada bidang pertanahan. Data-data fisik serta yuridis tersimpan dalam bentuk dokumen elektronik yang terjamin keasliannya, sehingga sertifikat tanah elektronik dinilai lebih efisien dan aman. Namun, aturan tersebut mengalami perubahan yang cukup signifikan pada tahun 2023. Dikutip dari Kompas.com melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, sertifikat elektronik memiliki dasar hukum baru yang lebih kuat.
Sertifikat tanah elektronik merupakan sebuah dokumen elektronik yang hanya dikeluarkan oleh sistem elektronik resmi BPN. Data-data fisik dan yuridis terkait tanah, seperti kepemilikan, ukuran, serta hak-hak terkait, disimpan dalam BT-el, atau Buku Tanah Elektronik. BT-el sendiri merupakan sistem yang memuat blok data—sekumpulan data alfanumerik standar yang menggambarkan kondisi tanah dan status hukumnya.
Tujuan dari digitalisasi ini agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi pertanahan secara cepat dan aman, risiko kehilangan atau kerusakan dokumen bisa diminimalisir, serta proses pengelolaan sertifikat tanah yang semakin transparan.
Recently Listed Properties
Proses Perubahan Sertifikat Fisik ke Elektronik
Sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023, terdapat beberapa mekanisme yang bisa ditempuh dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik. Salah satunya adalah penggantian sertifikat fisik yang sudah terdaftar sebelumnya. Hal ini berlaku untuk:
- Sertifikat hak atas tanah.
- Sertifikat hak pengelolaan.
- Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun.
- Tanah wakaf.
Namun, perlu untuk diketahui bahwa proses penggantian sertifikat ini harus ditempuh melalui beberapa tahap. Lalu, hanya kantor pertanahan yang sudah memenuhi syarat teknis saja yang mampu melaksanakan proses penggantian sertifikat fisik ke elektronik.
Penggantian ini pun juga tidak bisa dilakukan setiap saat. Sertifikat tanah elektronik baru akan dikeluarkan berbarengan dengan kegiatan pemeliharaan data pertanahan, seperti ketika proses penggabungan, pemecahan, atau penggantian sertifikat yang hilang atau rusak.
Langkah-langkah Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik
Terdapat sejumlah prosedur yang harus dilalui bagi masyarakat yang hendak mengajuan permohonan penggantian sertifikat tanah fisik ke elektronik.
Proses ini bisa dilakukan dengan mengunjungi loket Kantor Pertanahan setempat atau secara online. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:
- Mengisi formulir, pemohon harus mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Pertanahan atau diakses secara online.
- Pengumpulan dokumen, dokumen-dokumen persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:
-
- Identitas pemohon.
- Bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat fisik.
- Dokumen pendukung lain yang relevan seperti bukti pembayaran pajak, izin pemindahan hak jika diperlukan, dan dokumen pengurusan lainnya
- Penyerahan dokumen, pemohon dapat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pertanahan atau menggunggahnya secara elektronik.
Apabila permohonan dilakukan berdasarkan akta yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), maka akta tersebut beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya perlu disertakan.
Keunggulan Sertifikat Tanah Elektronik
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: HeadlineKaltim.co
38335Like