Home    Buat Yang Belum Tahu Bedanya NUP, Booking Fee dan DP

Buat Yang Belum Tahu Bedanya NUP, Booking Fee dan DP

Promosi perumahan sangat sering kita jumpai pada billboard, banner, spanduk dan iklan online. Perumahan A menawarkan booking fee yang rendah sekali, sedangkan perumahan B menawarkan DP alias down payment atau uang muka juga murah sekali. Belum lagi perumahan C yang memasarkan dengan NUP alias Nomor Urut Pemesanan.

Sah-sah saja marketing perumahan menawarkan berbagai macam bahasa yang menarik bagi konsumen. Namun kita harus tau apa perbedaan NUP, Booking Free dan DP agar kita tidak terjebak asumsi-asumsi yang salah.

Our Agents

NUP alias Nomor Urut Pemesanan

NUP atau Nomor Urut Pemesanan adalah semacam hak prioritas memesan terlebih dahulu unit properti yang sedang ditawarkan. Jika kita membayar terlebih dahulu, kita berhak memilih unit properti terlebih dahulu dibanding yang membayar NUP belakangan. Biasanya ini digunakan untuk memasarkan perumahan atau apartemen yang sedang pra launching atau launching.

Jadi membayar NUP itu hanya membeli nomor urut saja. Jika kita tidak tertarik dengan unit properti yang ditawarkan, kita dapat membatalkan dan NUP dapat kembali 100% kepada kita. Jika kita tertarik dan akhirnya memilih unit, maka kita diwajibkan membayar booking fee. Jumlah booking fee akan dipotongkan dari nilai NUP yang telah dibayarkan.


Booking Fee

Booking fee adalah sejumlah rupiah sebagai bentuk keseriusan kita untuk membeli rumah. Booking fee atau bisa juga disebut sebagai tanda jadi, kita bayarkan kepada pengembang ketika kita memilih unit properti yang hendak kita beli.
Tanda jadi ini nilainya sangat mungkin berbeda antara perumahan A dengan perumahan lainnya. Nilainya bervariasi dari ratusan ribu hingga jutaan, biasanya tergantung dengan kualitas properti dan lokasi yang sedang dipasarkan.

Perhatikan kebijakan booking fee ketika hendak membayarnya. Ada pengembang yang mau mengembalikan booking fee jika ada pembatalan. Ada pengembang yang memotong sebagian, ada pula pengembang yang memotong seluruhnya jika kita membatalkan pembelian.

DP alias Down Payment

DP adalah kependekan dari Down Payment atau uang muka yang dibayarkan ketika kita hendak membeli rumah. DP kerap kali menjadi persyaratan pengajuan KPR atau persyaratan untuk pembangunan unit rumah.
Nilainya cukup bervariasi, tapi jika kita mengacu kepada persyaratan KPR di bank, DP mulai 10% dari harga. Jika kita membeli rumah yang tidak menyediakan KPR, DP bisa jauh lebih besar berkisar 30-50% karena dana DP akan digunakan untuk membangun unit rumah yang kita pesan.

]Jika kita membatalkan pembelian, DP kadang tidak bisa dikembalikan secara utuh oleh pengembang sebagai sanksi pembatalan. Mengenai jumlahnya, kita bisa membaca perjanjian awal jual beli dengan pengembang. Jadi kita sebagai pembeli, harus benar-benar yakin dengan unit yang kita beli, baru membayar DP kemudian.

Pelunasan

Jika kita sudah membayar NUP, Booking Fee dan DP, maka ada beberapa alternatif pelunasan sesuai perjanjian awal kita dengan pengembang. Kita bisa membayar kekurangannya dengan tunai atau tunai bertahap alias cicilan langsung ke pengembang. Kita juga bisa menggunakan fasilitas pembiayaan dari bank, bank syariah maupun lembaga keuangan lainnya.

Jadi sudah mau beli rumah dimana?

Referensi : https://www.99.co/blog/indonesia/perbedaan-booking-fee-down-payment-penting/

 

Article

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

32380Like

Related Articles