Home    Broker Properti: Cek 3 Hal Ini Sebelum Transaksi

Broker Properti: Cek 3 Hal Ini Sebelum Transaksi

Membeli properti merupakan keputusan besar yang memerlukan kehati-hatian dan persiapan matang. Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi), Clement Francis, menegaskan bahwa calon pembeli harus melakukan sejumlah langkah penting sebelum memutuskan untuk berinvestasi di sektor ini. 

Menurutnya, memahami legalitas, memverifikasi informasi ke instansi resmi, dan menggunakan jasa agen properti bersertifikat adalah tiga langkah kunci yang dapat membantu masyarakat terhindar dari risiko dan permasalahan di kemudian hari. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah tersebut.

Article

 

  1. Periksa Legalitas Properti Secara Menyeluruh

Sebelum membeli properti, pembeli harus memastikan bahwa legalitasnya sudah benar-benar lengkap dan sah. Selain itu, penting untuk menelusuri riwayat sengketa yang mungkin pernah terjadi di lokasi tersebut.

Clement menyebutkan, tanyakan kepada agen properti yang sudah bersertifikat, apakah di daerah tersebut pernah terjadi masalah hukum? Selain itu, pastikan juga kawasan tersebut memiliki riwayat sengketa atau tidak. Masalah besar biasanya bermula dari masalah kecil yang sering ditutup-tutupi.

  1. Cek Informasi ke Instansi Pemerintah

Selain bertanya kepada agen properti, calon pembeli juga disarankan untuk memverifikasi informasi langsung ke instansi pemerintah terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dinas tata ruang setempat.

Menurut Clement, pemerintah daerah yang mengeluarkan izin tentu mengetahui kondisi suatu kawasan. Dengan demikian, pastikan untuk mengecek ke instansi yang berwenang sebelum membeli.

  1. Gunakan Jasa Agen Properti yang Memiliki Badan Hukum

Clement juga menekankan pentingnya memilih agen properti yang memiliki badan hukum dan bersertifikasi resmi agar lebih mudah ditelusuri jika terjadi permasalahan.

Clement mengatakan pastikan agen properti bernaung di perusahaan resmi yang memiliki hukum. Akan lebih mudah untuk melacaknya jika terjadi masalah di masa depan. Hindari transaksi dengan agen yang tidak memiliki kejelasan badan hukum.

Menurutnya, masyarakat sebaiknya berhati-hati dalam memilih agen properti, karena saat ini banyak pihak yang menawarkan jasa perantara tanpa sertifikasi dan tanpa pengalaman yang cukup.

Jangan asal percaya, lanjut Clement, cari agen yang memang bersertifikat, bukan hanya seseorang yang tiba-tiba mengaku sebagai agen properti tanpa keahlian yang jelas.

Recently Listed Properties

Pemerintah Akan Perketat Regulasi Agen Properti

Sebagai langkah perlindungan bagi konsumen, pemerintah sedang menggodok aturan yang mewajibkan sertifikasi bagi agen properti. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam revisi ini, izin usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) akan dinaikkan dari risiko rendah menjadi risiko menengah-tinggi.

Dengan adanya aturan baru ini, transaksi jual beli properti akan lebih terkendali dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dalam membeli aset properti.

Selain itu, Clement juga menyarankan agar proses transaksi dilakukan dengan prosedur yang benar, termasuk melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris untuk memastikan keabsahan dokumen dan kepemilikan tanah.

Menurut Clement, agen properti yang baik akan memastikan semua prosedur berjalan dengan benar, mulai dari perjanjian jual beli, pengecekan di PPAT, hingga penerbitan sertifikat oleh BPN.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari potensi penipuan atau sengketa properti di masa mendatang.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: CNBCIndonesia.com

 

40884Like

Related Articles