Home    BP Tapera Tanggapi Usul Menteri PKP Perihal Tapera Jadi Program Sukarela

BP Tapera Tanggapi Usul Menteri PKP Perihal Tapera Jadi Program Sukarela

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengusulkan agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat sukarela, bukan wajib. Ia berpendapat bahwa jika Tapera merupakan skema tabungan, seharusnya keikutsertaan masyarakat tidak dipaksakan.

Article

Namun, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban menabung dalam Tapera telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2016. Aturan ini mengharuskan masyarakat, termasuk pekerja dan pekerja mandiri, dengan penghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Kendati demikian, Heru memahami adanya polemik di masyarakat dan menyatakan pihaknya akan mereview aturan agar lebih relevan dan mudah diterima.

Heru mengaku pihaknya akan mengkaji ulang agar konsep gotong royong dalam skema tabungan ini lebih diterima oleh masyarakat. Harapannya, masyarakat secara sukarela akan berpartisipasi dalam penyediaan perumahan untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Heru menambahkan, meskipun tidak ada jaminan perubahan peraturan, revisi tetap memungkinkan jika diajukan oleh pihak terkait. Jika nantinya ada penyesuaian, BP Tapera akan bekerja sama dengan Kementerian PKP sebagai pengusul utama.

Recently Listed Properties

Aturan Tapera dan Kewajiban Peserta

Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 dan PP Nomor 21 Tahun 2024, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera mencakup pegawai negeri, aparat keamanan, karyawan BUMN, dan pekerja sektor swasta. Peserta wajib menyisihkan 3% dari gaji, dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja, dan 2,5% dibayar pekerja. Untuk pekerja mandiri, seluruh beban 3% ditanggung sendiri.

PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera selambat-lambatnya pada 2027, atau tujuh tahun setelah aturan mulai berlaku pada 2020.

Manfaat bagi Peserta Dengan Gaji di Atas 8 Juta Masih Dikaji

BP Tapera juga sedang merancang skema manfaat untuk peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta/bulan. Saat ini, kelompok ini hanya memperoleh hasil pemupukan tabungan tanpa manfaat tambahan. Beda dengan kategori MBR yang bisa mendapatkan manfaat seperti kredit rumah.

Heru mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan memberikan fasilitas kredit bagi kelompok non MBR dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bank komersial, namun tetap lebih tinggi dari MBR. Fasilitas ini dapat mencakup kredit renovasi rumah atau kepemilikan rumah.

Namun, perluasan manfaat tersebut terkendala regulasi dalam UU Nomor 4 Tahun 2016, yang secara tegas memprioritaskan MBR sebagai penerima manfaat utama. Untuk mengatasi hal ini, Heru menyarankan revisi UU agar manfaat Tapera dapat dirasakan oleh semua peserta, dengan tetap mengutamakan MBR.

Heru menyampaikan, ke depannya pihaknya ingin memastikan semua segmen masyarakat mendapat manfaat, meskipun prioritas utama tetap MBR.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

 

Sumber: Detik.com

39220Like