Home    Bitcoin Bakal Jadi Bahan Penilaian KPR

Bitcoin Bakal Jadi Bahan Penilaian KPR

Aset kripto seperti Bitcoin (BTC) memiliki potensi untuk diakui sebagai salah satu kriteria kelayakan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Amerika Serikat. 

Hal ini menyusul pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) 21st Century Mortgage Act oleh Senator Cynthia Lummis ke Senat, yang mana di dalamnya terdapat usulan agar aset kripto, terutama Bitcoin, untuk dapat menjadi pertimbangan dalam proses penilaian kelayakan hipotek (mortgage). 

Dalam draf regulasi tersebut, aset kripto diposisikan sebagai instrumen keuangan yang dinilai setara dengan uang tunai maupun surat berharga. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis menuju integrasi aset digital dalam sistem keuangan formal Amerika Serikat. 

Rancangan regulasi tersebut menekankan pentingnya penyertaan aset digital, khususnya Bitcoin, dalam proses evaluasi kredit yang hingga detik ini hanya mengandalkan aset-aset tradisional. Jika telah resmi disahkan, maka lembaga pembiayaan akan mempunyai dasar hukum untuk memasukkan nilai kepemilikan Bitcoin sebagai salah satu syarat kelayakan pengajuan KPR.

Menurut Lummis, pembuktian bahwa aset kripto dapat diandalkan layaknya alat keuangan konvensional sangatlah penting. Pasalnya, draf RUU ini memang dirancang guna memenuhi kebutuhan sistem keuangan modern.

Para pelaku industri dan pengamat kebijakan pun turut memperhatikan perkembangan RUU ini. Tak hanya di Senat, dilaporkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (House of Representatives) juga tengah membahas naskah serupa, yang berarti bahwa wacana legalisasi peran aset kripto dalam sistem kredit telah menjadi topik diskusi lintas lembaga legislatif.

Recently Listed Properties

Inisiatif ini juga dinilai sebagai respons terhadap meningkatnya tuntutan akan kepastian hukum terkait penggunaan dan pengelolaan aset kripto di negeri Paman Sam. Sejumlah kalangan ekonom menganggap bahwa pengakuan terhadap aset digital ini adalah bentuk inovasi kebijakan yang mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan.

Apabila disahkan, regulasi ini bakal memberikan peluang bagi pemilik Bitcoin untuk mengajukan pinjaman tanpa harus terlebih dahulu mengonversi aset mereka ke dalam bentuk uang fiat. Hal ini dianggap dapat memudahkan proses pengajuan kredit, khususnya bagi individu yang mayoritas kekayaannya tersimpan dalam bentuk digital.

Lebih dari itu, langkah ini juga dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat posisi Amerika Serikat sebagai negara terdepan dalam pengembangan regulasi dan kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital secara global.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: Viva.co.id

 

44600Like