Berapa Batas Maksimal Luas Tanah Yang Boleh Kita Miliki?
source : https://www.youtube.com/embed/li8Dowhfh8A
Pernahkah terbesit dalam benak kita perihal batasan luas tanah yang boleh dimiliki baik perorangan maupun badan hukum? Adakah aturan yang khusus mengatur hal tersebut? Untuk menjelaskan hal ini, kita akan mengutip dari situs HukumOnline.com.
Kepemilikan tanah dibagi dalam bermacam-macam hak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), baik untuk perorangan maupun badan hukum yaitu: hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara.
Yang dapat mempunyai hak milik atas tanah secara perorangan hanyalah warga negara Indonesia, sedangkan badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah hanyalah badan hukum tertentu.
Baca Lengkap : RUMAH IMPIAN YANG TERJANGKAU – Lyndon at Navapark BSD
Badan-badan hukum tersebut telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, diantaranya adalah: Bank-bank yang didirikan oleh negara; Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian; Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama; dan Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Pada dasarnya, faktor kegunaan dan pemanfaatan tanah tersebutlah yang menjadi penentu batasan maksimal luas kepemilikan tanah.
Tanah Pertanian
Batas luas maksimal penguasaan dan kepemilikan tanah pertanian untuk perorangan telah tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
- tidak padat, paling luas 20 hektar;
- kurang padat, paling luas 12 hektar;
- cukup padat, paling luas 9 hektar; atau
- sangat padat, paling luas 6 hektar.
Sementara untuk badan hukum, pembatasan kepemilikan tanah pertanian sesuai dengan surat keputusan pemberian haknya.
Tanah untuk Rumah Tinggal
Batas luas maksimal kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh perseorangan seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 meter persegi atau tidak lebih dari 5 bidang. Hal tersebut ada di dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Namun, pembatasan kepemilikan tanah untuk rumah tinggal oleh badan hukum tidak dijelaskan dalam keputusan menteri tersebut.
Baca Lengkap : Rumah Disewakan Di Bukit Golf Pondok Indah
Our Agents
Sementara untuk warga negara asing (WNA) tidak dapat memiliki hak milik atas tanah melainkan hak pakai/hak sewa sehingga WNA juga tetap dapat memiliki rumah tempat tinggal. Untuk rumah tinggal, batasan luas tanah 1 bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.
Namun, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif luar biasa terhadap ekonomi dan dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Sumber : HukumOnline.com
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini