Benarkah WNA Bisa Miliki Properti di Indonesia? Begini Persyaratannya
Beberapa waktu lalu kita disuguhi di media online tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang membeli properti di Singapura. Bahkan pajaknya dinaikkan oleh pemerintah Singapura. Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya, mengapa tidak Warga Negara Asing (WNA) yang membeli properti di Indonesia ya, apakah bisa WNA membeli properti di Indonesia?
Jawabannya bisa! Warga Negara Asing atau orang asing diizinkan untuk memiliki hunian atau tempat tinggal. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus diikuti, termasuk mengenai batas harga minimal rumah yang dapat dimiliki oleh WNA.
Apakah terdapat kebijakan mengenai harga terendah rumah yang dapat dimiliki oleh WNA? Apa konsekuensinya jika ternyata WNA tersebut membeli rumah di bawah harga yang telah ditetapkan?
Our Agents
Syarat WNA Punya Rumah di Indonesia
Menurut Penjelasan Pasal 69 ayat (1) PP 18/2021, WNA yang ingin memiliki rumah tempat tinggal atau hunian harus memenuhi syarat memiliki dokumen keimigrasian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Syarat tersebut dapat dipenuhi dengan memiliki visa, paspor, atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Setelah memenuhi syarat tersebut, WNA dapat memiliki rumah hunian atau tempat tinggal dengan jenis dan bentuk yang telah ditetapkan.
- rumah tapak di atas tanah:
- Hak Pakai di atas Tanah Negara; atau
- Hak Pakai di atas:
- Hak Milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); atau
- Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
- rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah:
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara;
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
- Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
Proses perolehan rumah tempat tinggal atau hunian dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang, atau metode lain yang bertujuan untuk memindahkan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Jika perolehan tersebut berupa rumah tapak yang berada di atas tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, maka perlu dilakukan perubahan menjadi Hak Pakai.
Rumah atau Rumah Susun?
Benar bahwa kepemilikan rumah oleh orang asing atau Warga Negara Asing (“WNA”) memiliki batasan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATRBPN) Nomor 18 tahun 2021 Pasal 186 menetapkan batasan kepemilikan rumah bagi orang asing:
- untuk rumah tapak:
- rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 1 bidang tanah per orang/keluarga; dan/atau
- tanahnya paling luas 2.000 m2;
- untuk rumah susun dengan kategori rumah susun komersial.
Jika rumah tapak memiliki dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan lebih dari satu bidang tanah atau memiliki luasan lebih dari 2.000 m2, dengan persetujuan dari menteri yang mengurusi urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Namun, pembatasan kepemilikan rumah oleh orang asing tidak berlaku untuk perwakilan negara asing atau perwakilan badan internasional yang membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal.
Recently Listed Properties
Batasan Harga untuk WNA
Selain itu, pembelian rumah atau unit baru dan lama memiliki harga yang ditetapkan oleh keputusan menteri melalui Kepmen ATR/BPN 1241/2022, yang menetapkan batasan harga minimal yang harus dipatuhi.
- Rumah tapak
No. | Lokasi/Provinsi | Harga Minimal (Rupiah) |
1. | DKI Jakarta | Rp5 miliar |
2. | Banten | Rp5 miliar |
3. | Jawa Barat | Rp5 miliar |
4. | Jawa Tengah | Rp5 miliar |
5. | Jawa Timur | Rp5 miliar |
6. | Daerah Istimewa Yogyakarta | Rp5 miliar |
7. | Bali | Rp5 miliar |
8. | Nusa Tenggara Barat | Rp3 miliar |
9. | Sumatera Utara | Rp2 miliar |
10. | Kalimantan Timur | Rp2 miliar |
11. | Sulawesi Selatan | Rp2 miliar |
12. | Kepulauan Riau | Rp2 miliar |
13. | Daerah/ Provinsi Lainnya | Rp1 miliar |
- Satuan rumah susun
No. | Lokasi/Provinsi | Harga Minimal (Rupiah) |
1. | DKI Jakarta | Rp3 miliar |
2. | Banten | Rp2 miliar |
3. | Jawa Barat | Rp2 miliar |
4. | Jawa Tengah | Rp2 miliar |
5. | Jawa Timur | Rp2 miliar |
6. | Bali | Rp2 miliar |
7. | Daerah Istimewa Yogyakarta | Rp2 miliar |
8. | Daerah/Provinsi Lainnya | Rp1 miliar |
Referensi Artikel :
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/wna-bisa-beli-rumah-hunian-dengan-harga-minimal-berikut-ini-lt5715b58ae2a3a
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah;
- Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
33146Like