Home    Belajar Dari Kasus Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra

Belajar Dari Kasus Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra

Sumber Foto : CNBCIndonesia.com

Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjalankan eksekusi atas rumah milik Guruh Soekarnoputra yang terletak di Jl. Sriwijaya III Nomor 1, Jakarta Selatan. Sebelumnya Guruh dinyatakan kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan akibatnya, dia diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 23 miliar. Guruh telah diminta untuk meninggalkan rumah pada tanggal 31 Agustus 2022, dan proses eksekusi akhirnya dilaksanakan pada tanggal 4 Agustus 2023.

Seperti apakah duduk perkaranya dan apa pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini? 

Article

Pada bulan Mei 2011, Guruh mengajukan pinjaman sebesar Rp 35 miliar untuk bisnis dengan bunga 4,5% dan jangka waktu tiga bulan kepada Suwantara Gotama. Suwantara Gotama setuju memberikan pinjaman dengan syarat Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) atas rumah milik Guruh. Kedua belah pihak kemudian membuat PPJB dengan kuasa menjual dan kuasa mengosongkan sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Pembayaran uang sebesar Rp 35 miliar dilakukan pada tanggal 3 Mei 2011.

Sebelum tanggal jatuh tempo, Guruh telah mencoba menghubungi Suwantara Gotama, namun tidak mendapatkan jawaban dari dia. Pada tanggal 3 Agustus 2011, Guruh kemudian bertemu dengan Susy Angkawijaya, yang hendak membantu Guruh dalam melunasi utangnya kepada Suwantara Gotama. Namun, Susy menetapkan syarat kepada Guruh, yaitu pembuatan Akta Jual Beli (AJB). 

Recently Listed Properties

Singkat cerita, terjadilah kesepakatan antara Guruh dengan Susy dengan harga jual beli sebesar Rp 16 miliar. Menurut Simeon Petrus, pengacara Guruh, uang tersebut tidak pernah diterima oleh Guruh. Sehingga yang terjadi pada tanggal 3 Agustus 2011 itu hanyalah AJB antara Guruh sebagai penjual, Susy sebagai pembeli, namun Guruh klaim dirinya belum menerima uang penjualan rumah tersebut. Menurut Simeon, Guruh adalah orang yang mudah percaya dengan orang lain, oleh karena itu Guruh malah dirugikan.

Sampai dengan saat ini, pihak Susy belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai pembayaran uang ke Guruh sebesar 16 miliar tersebut. 

Pelajaran Penting

Berikut ini adalah beberapa pelajaran penting dalam kasus tersebut di atas

  1. Perjanjian hutang piutang perseorangan berpotensi menimbulkan kerumitan, apalagi dalam jumlah yang cukup besar.  Disarankan untuk mempertimbangkan opsi meminjam dana dari lembaga pembiayaan daripada perorangan, apalagi jika tujuannya adalah untuk ekspansi bisnis. 
  2. Sebaiknya segera melakukan balik nama setelah AJB. Karena AJB bukan merupakan bukti kepemilkan sah atas tanah, namun hanya sebatas dokumen yang peralihan hak atas tanah dan bangunan. Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti adalah SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).
  3. Meski AJB atau PPJB dilakukan oleh pihak PPAT, namun ada baiknya kita mendapatkan saran hukum dari pengacara karena pada kasus ini, AJB dan PPJB dilakukan terkait dengan hutang piutang. Hutang piutang sendiri jika terjadi masalah akan masuk ranah hukum perdata. 

Our Agents

Referensi :

  1. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20230804184158-72-460372/kasus-rumah-guruh-soekarnoputra-apa-itu-ppjb-ajb
  2. https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20230804103312-72-460169/kasus-janggal-ini-pelajaran-dari-rumah-guruh-soekarno-putra
  3. https://news.detik.com/berita/d-6858353/sengketa-rumah-guruh-soekarnoputra-awal-mula-hingga-kabar-terkini
  4. https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/03/19451171/bermula-dari-utang-rp-35-miliar-rumah-guruh-soekarnoputra-senilai-rp-150?page=all
  5. Sumber foto : CNBCIndonesia.com

  

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

 

33388Like

Related Articles