Begini Caranya Menjual Sebagian Tanah
source : https://www.youtube.com/embed/2hrpw-mEceg
Ada kalanya kita hanya akan menjual sebagian dari aset properti kita. Pemilik tanah akan memecah tanah induknya ketika hendak menjual sebagian dari tanah induk. Tanah yang telah dipecah tersebut akan terbit sertifikat tanahnya sendiri yang kemudian akan dijual kepada pembeli melalui AJB di hadapan PPAT.
Pada dasarnya, transaksi jual beli sebidang tanah dalam tanah induk tidaklah rumit. Dalam praktiknya, para pihak akan membuat kesepakatan pendahuluan terlebih dahulu, misalnya dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Umumnya,dikarenakanterdapat keadaan-keadaan atau syarat-syarat yang harus dilaksanakan terlebih dahulu, maka PPJB dibuat sebelum melakukan AJB.
Baca Lengkap : Pemerintah Masih Terus Mengembangkan Situs Sertifikasi Tanah Elektronik
Our Agents
Belum ada peralihan hak atas tanah dari pihak penjual kepada pihak pembeli apabila belum dibuat AJB, sehingga dalam hal ini hak atas tanah masih dipegang oleh pihak penjual.
Sebidang tanah dapat dipecah menjadi beberapa bagian berdasarkan permintaan pemegang hak tanah. Nantinya, masing-masing pecahan tanah akan menjadi satuan bidang tanah baru yangberstatus hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Upaya penetapan batas dan pengukuran kembali dilakukan dengan dibuatkan gambar ukur baru serta dilakukan perubahan pada peta pendaftaran tanahnya apabila terjadi pemecahan tanah induk yang telah terdaftar.
AJB dapat digunakan sebagai dasar peralihan hak karena jual beli sekaligus melakukan pemecahan tanah induk guna pendaftaran perubahan pendaftaran tanah.
Pemegang hak atau kuasanya mengunjungi Kantor Pertanahan guna mengajukan permohonan pemecahan tanah induk yang telah didaftar dengan menyebutkan kepentingan dari pemecahan tersebut serta melampirkan:
- sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
- identitas pemohon;
- persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, apabila hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.
Baca Lengkap : Upaya KPK dan ATR/BPN Cegah Korupsi Dalam Urusan Properti
Our Agents
Sedangkan syarat-syarat untuk melakukan pemecahan sertifikat tanah yaitu:
- Permohonan yang disertai alasan pemecahan tersebut;
- Identitas pemohon dan/atau kuasanya (fotokopi KTP, KK yang masih berlaku serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang);
- Sertifikat hak atas tanah asli yang sudah dilakukan pengecekan;
- Site plan (untuk kawasan pembangunan perumahan);
- Izin perubahan penggunaan tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
- Akta PPAT (bila terdapat peralihan) disertai dengan bukti setor pajak penghasilan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang diterbitkan dan disahkan Kantor Pelayanan Pajak;
- Surat pernyataan tanah tidak ada sengketa atas nama pemegang hak pada sertifikat;
- Surat pernyataan tanah dikuasai secara fisik atas nama pemegang hak pada sertifikat.
Bidang-bidang tanah hasil pemecahan memiliki status hukum yang sama dengan status hukum bidang tanah indukdan untuk pendaftarannya, masing-masing akan mendapatkan pembaruan berupa diberi nomor hak baru dan dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat baru, sebagai pengganti nomor hak, surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Disadur dari HukumOnline.com
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini