Begini Caranya Gratis PBB-P2 Jakarta
Ada kebijakan baru yang bisa bikin kita senyum lebar: PBB-P2 di Jakarta bisa gratis total. Ini bukan sekadar janji manis di tengah tahun politik. Ini adalah keputusan hitam di atas putih dari Pemprov DKI Jakarta.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah menetapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 April 2025.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan serta meringankan beban masyarakat, khususnya yang tergolong membutuhkan. Salah satu bentuk insentif yang diberikan adalah pembebasan pokok PBB-P2.
Persyaratan untuk Mendapatkan Pembebasan Pokok PBB-P2
Untuk memperoleh insentif pembebasan pokok PBB-P2, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Wajib pajak merupakan orang pribadi, bukan badan usaha.
- Objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal sebesar Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP maksimal sebesar Rp650 juta.
- Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, maka yang dapat dibebaskan hanya satu objek pajak dengan NJOP tertinggi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak harus sudah tervalidasi pada akun Pajak Online.
Recently Listed Properties
Cara Mengecek Validasi NIK pada Akun Pajak Online
Validasi NIK merupakan syarat utama untuk mengajukan pembebasan pokok PBB-P2. Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status validasi NIK:
- Masukkan NIK dan nama yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
- Sistem akan memverifikasi apakah NIK telah terdaftar dan valid, karena data telah terintegrasi dengan server kependudukan.
- Pastikan bahwa NIK dimiliki oleh orang pribadi yang masih hidup dan nama yang tercantum di SPPT sesuai dengan identitas tersebut, baik dari segi penulisan maupun urutan nama.
- Jika nama yang tercantum di SPPT sudah meninggal dunia, maka proses yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama atas objek pajak tersebut.
Langkah Jika NIK Belum Tervalidasi
Apabila NIK belum tervalidasi dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM) PBB-P2, wajib pajak dapat melakukan proses validasi melalui situs resmi Pajak Online dengan memilih menu layanan “Pemutakhiran NIK”.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat DKI Jakarta dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk memperoleh keringanan pajak yang signifikan.
Kebijakan ini bukan sekadar bonus. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah kota yang terus bergerak. Bagi kamu yang memenuhi syarat, manfaatkan insentif ini sebelum tenggat waktu lewat begitu saja.
Jakarta mungkin penuh gedung tinggi, tapi di balik beton dan kaca, ada keputusan yang berpihak pada rakyat kecil. Dan tahun ini, pembebasan PBB adalah buktinya.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Detik.com dan sumber lainnya
43620Like