Begini Cara Daftar PTSL 2025, Agar Aset Tanah Punya Kepastian Hukum
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis. Dengan begitu, tahun 2025 ini menjadi momentum penting bagi masyarakat yang masih memiliki tanah tanpa sertifikat untuk segera mengurus legalitas kepemilikannya.
PTSL merupakan program nasional yang bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat secara masif. Program ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan melindungi masyarakat dari risiko sengketa. Meskipun gratis, pendaftaran PTSL hanya berlaku di wilayah yang telah ditentukan dan memerlukan kelengkapan administratif tertentu.
Syarat dan Ketentuan Umum
Untuk mengikuti program ini, peserta harus memenuhi ketentuan dasar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN, yakni peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara sah menguasai bidang tanah yang belum bersertifikat dan tidak dalam sengketa. Tanah yang diajukan juga harus berada di wilayah yang termasuk zona pelaksanaan PTSL.
Dokumen yang Dibutuhkan
Pendaftar wajib menyiapkan data fisik dan data yuridis.
Data fisik mencakup informasi lokasi, batas, dan luas tanah serta keberadaan bangunan di atasnya.
Data yuridis meliputi identitas diri (KTP dan KK), bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, kesaksian dua orang saksi, riwayat tanah dari desa, SPPT-PBB tahun berjalan, dan bukti pembayaran BPHTB.
Recently Listed Properties
Alur Pendaftaran PTSL
- Melakukan pengecekan lokasi PTSL di kantor desa atau kelurahan.
- Mendaftar ke panitia ajudikasi dan serahkan dokumen lengkap.
- Mengikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan.
- Pengumpulan data fisik dan yuridis, termasuk pemasangan tanda batas (Gemapatas) dan pengumpulan dokumen hukum (Gemadadis).
- Pengumuman data oleh panitia PTSL untuk memberi kesempatan adanya keberatan.
- Penerbitan sertifikat jika tidak ada kendala atau keberatan selama masa pengumuman.
Biaya Program
PTSL tidak memungut biaya untuk penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data, pemeriksaan tanah, dan penerbitan sertifikat. Tetapi, masyarakat tetap menanggung biaya ringan seperti dokumen, patok, operasional perangkat desa, pajak, akta, dan materai.
Manfaat Program PTSL
Sertifikat tanah dari PTSL memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tanah, dan mempermudah akses pembiayaan ke lembaga keuangan. Selain itu, sertifikasi membantu menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan nasional berbasis tata ruang yang legal.
Informasi Lokasi PTSL
Wilayah pelaksanaan PTSL dapat dicek di kantor desa/kelurahan, Kantor BPN kabupaten/kota, atau situs resmi Kementerian ATR/BPN di www.atrbpn.go.id.
Program PTSL 2025 adalah peluang strategis untuk memperoleh sertifikat tanah secara sah dan efisien. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Detik.com
44132Like