Home    Batasan Pemecahan Sertifikat

Batasan Pemecahan Sertifikat

source : https://www.youtube.com/embed/pbzG6T-TdbE

Secara singkat tidak ada ketentuan yang secara tegas membatasi jumlah maksimal pemecahan bidang tanah.  Kendati demikian, dalam Pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah tersirat bahwasanya, pemilik tanah dapat memecah bidang tanah miliknya menjadi beberapa bidang dengan status hukum yang sama dengan tanah semula. Tiap bidang tanah tersebut nantinya dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.

Dalam pemecahan bidang tanah tersebut tetap harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan landreform misalnya.

 

Baca Lengkap : Punya Properti Nganggur? Coba Kembangkan Ghost Kitchen

Our Agents

 

Sebagai contoh, jika kita, perseorangan, memiliki tanah seluas 5.000 mdan ingin memecahnya menjadi 25 bidang. Menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998, hal ini tidak diperbolehkan lantaran kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang.

Dalam Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN 6/1998 disebutkan bahwasanya hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak boleh lebih dari 5 bidang tanah dengan keseluruhan luas maksimal 5.000 m2.

Di lain sisi, jika kita ingin memecah tanah miliknya menjadi 25 bidang untuk dijual kembali, maka kita bisa membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak ada masalah karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan ini.

Namun karena pemecahan lebih dari 25 bidang, merujuk pada batasan kepemilikan dan persyaratan pemecahan, maka sebaiknya kita menurunkan hak menjadi hak guna bangunan dan mengalihkan kepada badan hukum.

Dikutip dari situs ppid.atrbpn.go.id berikut persyaratan pemecahan sertifikat.

Persyaratan

  1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon / para ahli waris (KTP/KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat asli.
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

 

Baca Lengkap : Sirkuit Formula E di Jakarta, Bagaimana Kondisinya Saat Ini?

Recently Listed Properties

 

Keterangan

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah / bangunan dikuasai secara fisik.
  5. Alasan Pemecahan.

Untuk biayapemecahan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan. Sedangkan waktu penyelesaian yang tertera pada situ atrbpn.go.id adalah 15 hari kerja, tentu saja jika syarat telah dinyatakan lengkap.

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
32081Like