Bank Tanah, Potensi Masalah Baru Atau Solusi?
source : https://www.youtube.com/embed/p8ELfGs10LE
Pada senin 2 November 2020 lalu Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Cipta Kerja dengan Nomor 11 Tahun 2020. Aturan mengenai pembentukan bank tanah tertuang di salah satu pasal dalam UU tersebut. Fungsi badan bank tanah diantaranya yaitu melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Badan bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah. Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan sesuai yang tercantum dalam pasal 125
Namun oleh Dewi Kartika selaku Sekretaris Jenderal KPA dikritisi. Mengapa? Lantaran dikhawatirkan akan menjadi spekulan tanah dan ruang korupsi agraria.
Baca Lengkap : [Live Webinar] 19 Rules in Property Investment
Our Agents
“KPA menolak bank tanah karena ini semacam lembaga spekulan tanah juga, berpotensi menjadi lembaga spekulan yang bisa jadi ruang korupsi agraria, karena sangat powerful,” ucap Dewi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (03/11/2020).
Kekhawatiran Dewi juga memiliki alasan. Walaupun bank tanah ini berupa badan atau lembaga non-profit, tetapi berpotensi terjadi spekulasi karena pencatatannya terpisah. Ditambah lagi kekayaan bank tanah juga berasal dari pihak ketiga, tidak hanya bersumber dari APBN.
Sumber kekayaan badan bank tanah tertuang dalam Pasal 128 UU Cipta Kerja yang menyebut bahwa dapat berasal di antaranya dari; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendapatan sendiri, penyertaan modal negara, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
Karena fungsinya sebagai pengelola tanah, lanjut Dewi, dikhawatirkan justru bank tanah digunakan untuk mempermudah perolehan tanah bagi para investor dan pemilik modal.
“Bank tanah ini kan mengelola, mengumpulkan, mengatur peruntukan tanah, jadi kalau misal saya butuh tanah untuk investasi itu ya tinggal pergi ke bank tanah. Jadi, lembaga itulah yang akan mengecek, alokasi tanahnya,” pungkas dia.
Dengan demikian, Dewi menyebutkan, kekayaan bank tanah yang memungkinkan penyertaan modal dan investasi pihak ketiga, dapat dipastikan orientasinya bisnis walaupun sifatnya badan non-profit. Tidak hanya itu, Dewi khawatir badan bank tanah dimanfaatkan untuk mempermudah investor dan pemilik modal memperoleh tanah karena fungsinya sebagai pengelola tanah.
Menanggapi hal tersebut, Taufiqulhadi selaku Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan badan bank tanah tidak akan menjadi spekulan tanah.
Menurutnya, dibentuknya bank tanah ini tujuannya jelas yaitu untuk mengelola tanah terutama tanah-tanah telantar di Indonesia. Taufiqulhadi menerangkan detail aturan tentang pembentukan bank tanah yang saat ini sedang disusun. Kementerian ATR/BPN pun juga menerapkan sistem pengawasan berlapis. Tentu saja dengan menerapkan pengawasan yang ketat akan mempersempit atau bahkan menutup praktik penyalahgunaan bank tanah ini.
Baca Lengkap : Pasar Properti Di Singapura Melonjak 164,5% di Kuartal Ketiga 2020
Recently Listed Properties
Taufiqulhadi menegaskan, bank tanah dikelola oleh badan pelaksana yang memiliki pemahaman tinggi terkait masalah pertanahan. Selain itu, badan ini juga akan diawasi langsung oleh badan pengawas yang terdiri dari sejumlah profesional.
“Demikian juga Badan Pengawas ini. Mereka terdiri dari sejumlah profesional yang dipilih secara selektif oleh DPR, bahkan di puncaknya, ada Komite Bank Tanah,” papar Taifiq.
Sementara itu, Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki pendapat lain. Ia menyebutkan dengan adanya bank tanah melengkapi peran dan fungsi lembaga yang dipimpinnya itu sebagai land manager atau pengelola tanah.
Justru dengan keberadaan bank tanah, ia melanjutkan, akan menguntungkan dan memungkinkan negara mengelola dan mengoptimalisasi tanah telantar, tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang. Dengan begitu, lahan terlantar tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah untuk dilakukan reditribusi atau pembagian tanah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, Sofyan sendiri tidak menepis bahwa lembaga seperti ini juga harus diawasi.
Dikutip dari Kompas.com
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini