Home    LTV Longgar, Beli Rumah Bisa Tanpa Uang Muka

LTV Longgar, Beli Rumah Bisa Tanpa Uang Muka

 

 

Akhir bulan Juni 2016, Bank Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia menyatakan akan melonggarkan Loan To Value (LTV) untuk pembelian rumah pertama menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Menurut Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah melalui KPR, khususnya untuk rumah pertama.

 

LTV itu sendiri adalah mengenai rasio pinjaman yang diperoleh penerima KPR dari bank, sehingga mempengaruhi jumlah uang muka yang harus konsumen bayarkan. LTV yang semakin longgar atau rasio LTV yang besar, maka DP yang disediakan konsumen akan semakin mengecil, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya beli.

 

Pada LTV sebelumnya, BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, mencantumkan bahwa uang muka alias DP untuk KPR rumah pertama di bank umum ialah 15%. Sedangkan untuk rumah kedua, uang muka sebear 20% untuk tipe rumah di atas 70 dan uang muka sebesar 15% untuk tipe rumah di bawah 21 hingga tipe 70. Untuk rumah ketiga, DP sebesar 25% untuk tipe rumah di atas 70 dan 20% untuk tipe rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70.

 

Kemudian, untuk KPR syariah, uang muka hanya 10 persen untuk rumah pertama. Sedangkan untuk rumah kedua, uang mukanya sebesar 15% khusus untuk tipe rumah di atas tipe 70 dan 10% untuk tipe rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70. Sementara untuk rumah ketiga, untuk tipe rumah di atas tipe 70, uang mukanya  sebesar 20% dan untuk tipe rumah di bawah tipe 21 hingga tipe 70, uang mukanya sebesar 15%

 

Sedangkan pada LTV yang baru, yang akan diberlakukan pada 1 Agustus 2018 ini, untuk rumah pertama, LTV dilonggarkan tanpa batasan untuk tipe rumah berapapun sehingga memungkinkan bank memberikan fasilitas KPR tanpa uang muka. Namun kebijakan kelonggaran LTV ini mengikuti kinerja keuangan masing-masing bank.

 

Untuk pembelian rumah kedua dan ketiga tetap akan berlakukan LTV sebesar 10% sampai dengan 20%, kecuali tipe rumah berukuran 21 meter persegi. Selain itu, BI juga kembali menerapkan KPR Inden dimana proses pencairan KPR mengikuti progres pembangunan rumah.

So, kapan beli rumah baru? Bisa tanpa uang muka lho! Jangan lupa kontak Regina Realty ya!

5963Like

Related Articles