Selamat Hari Anak Nasional
Sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan mantan presiden RI ke-2 (Soeharto), yang melihat anak-anak yang merupakan sebuah aset kemajuan bangsa. Sehingga sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984. Ditetapkan setiap tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional dan kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat, hingga daerah.
Selanjutnya untuk menunjang kegiatan tersebut, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI sebagai insitusi independen yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak. Dilakukan oleh institusi negara serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara.
KPAI juga dapat memberikan saran dan masukkan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak terutama anak Indonesia.
Hak Anak Menurut Undang-undang
Kemudian untuk menunjang Kesejahteraan anak serta melindungi hak-hak anak-anak Sebenarnya secara hukum dan perundangan. Telah banyak hal dilakukan oleh negara. Diantaranya pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.
Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 – 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 – 2006.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia, yaitu pada Kabinet Indonesia bersatu jilid kedua. Presiden RI ke enam, Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dengan harapan masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani.
Pertimbangan peringatan HAN diselenggarakan setiap tahun adalah untuk:
- Meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta bersama dengan Pemerintah dalam menyelenggarakan upaya pembinaan dan pengembangan anak secara holistik-integratif dan berkesinambungan. Upaya tersebut ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak, mewujudkan tingkat kesejahteraan anak, dan memberikan perlindungan yang setinggi-tingginya bagi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa.
- Meningkatkan kesadaran pemerintah, masyarakat, orang tua dan segenap komponen bangsa untuk memenuhi hak-hak anak berdasarkan Child Rights, dan menghindarkan anak-anak dari: abuse (penyalahgunaan, perlakuan kejam, penyiksaan), neglect (melalaikan), eksploitasi, kekerasan terhadap anak, diskriminasi, drugs (pemakaian obat-obatan terlarang), pornografi, dll.
- Menunjukkan kepada seluruh rakyat Indonesia dan dunia internasional (minimal pada tingkat Asia Pasifik) bahwa kita mendukung hak-hak anak dan melakukan upaya kesejahteraan anak.
Refernsi sumber:
5819Like