Nusron Minta Maaf Karena Sebut Semua Tanah Milik Negara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut seluruh tanah merupakan milik negara.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan ketika ia mendapat protes terkait langkah pemerintah mengamankan sekitar 100 ribu hektar tanah terlantar. Nusron mengakui bahwa pernyataan itu keliru dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (12/8), Nusron menjelaskan bahwa maksud sebenarnya adalah menerangkan kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan tanah terlantar.
Merujuk pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, ia menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan bahwa terdapat jutaan hektar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini dalam kondisi terlantar, tidak produktif, dan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Nusron menilai, tanah-tanah tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Nusron memastikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk tanah berstatus HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan. Tanah rakyat, termasuk sawah, pekarangan, tanah warisan, serta tanah dengan sertifikat hak milik atau hak pakai, tidak akan menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Recently Listed Properties
Ia juga mengakui bahwa dalam proses penjelasan kebijakan itu, terdapat bagian pernyataan yang disampaikan dalam bentuk candaan. Setelah meninjau kembali, ia menyadari bahwa candaan tersebut tidak tepat, tidak pantas, dan tidak seharusnya diucapkan oleh seorang pejabat publik. Nusron menyampaikan penyesalan yang mendalam atas hal tersebut dan kembali meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Nusron pernah menekankan pandangan bahwa tidak ada pihak yang benar-benar memiliki tanah selain negara, dan sertifikat tanah hanya memberikan hak untuk menguasai. Ia juga mempertanyakan klaim kepemilikan tanah yang didasarkan pada warisan leluhur, dengan menyatakan bahwa manusia tidak dapat menciptakan tanah. Pandangan ini memicu protes dari masyarakat, khususnya mereka yang tanahnya dinyatakan terlantar.
Lebih lanjut, Nusron menerangkan bahwa tanah terlantar yang diamankan pemerintah akan disimpan di Bank Tanah sebagai Tanah Cadangan untuk Negara (TCUN). Tanah ini akan diprioritaskan untuk program reforma agraria dan berbagai kebijakan strategis yang bertujuan mendukung pemerataan akses tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: CNNIndonesia.com dan sumber lainnya.
44759Like