Home    Cara Mudah Ubah Sertifikat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik

Cara Mudah Ubah Sertifikat Tanah Jadi Sertifikat Elektronik

Di zaman serba digital, tak ada lagi sekat dan jarak. Urusan tanah pun kini lebih cepat, tanpa banyak langkah. Lewat sistem elektronik, keamanan makin kuat dan terang. Mencegah mafia tanah yang selama ini kerap bertindak garang.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menginisiasi sertifikat tanah elektronik. 

Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi digital guna meningkatkan keamanan kepemilikan tanah serta menekan praktik mafia tanah. Sertifikat elektronik disimpan dalam sistem blockchain dan data berlapis, serta memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat fisik berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960.

Sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen PDF yang dilengkapi tanda tangan elektronik. Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang mempermudah verifikasi dan mempercepat layanan. Hingga tahun 2025, pemerintah menargetkan penerbitan 120 juta sertifikat elektronik. Keunggulannya antara lain perlindungan hukum yang lebih kuat, efisiensi waktu, dan transparansi yang mampu mengurangi manipulasi data oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Penerapan sertifikat elektronik dilakukan bertahap, dimulai dari kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi. Syarat pengajuan mencakup status WNI, usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, dan kepemilikan tanah yang sah tanpa sengketa. Hak atas tanah harus berupa Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, serta telah terdaftar di Kantor Pertanahan setempat. Untuk konversi, sertifikat fisik asli wajib disertakan dan masih berlaku. Sementara untuk penerbitan baru, tanah belum bersertifikat bisa diajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dokumen pendukung antara lain KTP, KK, surat nikah (jika berpasangan), sertifikat fisik (untuk konversi), atau akta jual beli/surat waris untuk tanah baru. Dokumen pendukung lain meliputi PBB terakhir, surat ukur tanah, NPWP (jika relevan), dan email aktif. 

Sertifikat kertas tidak wajib dikonversi kecuali ada transaksi seperti jual beli atau balik nama. Konversi sertifikat tidak dikenakan biaya, sedangkan penerbitan baru mungkin memerlukan biaya tambahan seperti pengukuran.

Recently Listed Properties

Prosedur Pengajuan Sertifikat Tanah Elektronik

  1. Persiapan Dokumen
    Pemohon perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan, antara lain KTP, Kartu Keluarga, serta sertifikat tanah fisik (jika tersedia). Bagi tanah yang belum bersertifikat, koordinasi dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kantor kelurahan atau Kantor Pertanahan setempat diperlukan. Pastikan seluruh dokumen asli dan salinannya tersedia, serta memiliki alamat surel (email) aktif untuk pengiriman sertifikat elektronik.
  2. Pengajuan Secara Luring atau Daring
  • Luring (Offline): Kunjungi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah. Ambil nomor antrean atau lakukan pendaftaran janji temu melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Serahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan untuk diverifikasi.
  • Daring (Online, untuk wilayah uji coba): Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Google Play atau App Store. Lakukan registrasi menggunakan KTP, email, dan nomor telepon. Unggah dokumen dalam format PDF atau JPEG sesuai kebutuhan. Pilih layanan “Permohonan Sertifikat Elektronik” dan ikuti langkah-langkah sesuai petunjuk dalam aplikasi.
  1. Verifikasi dan Pengukuran (Jika Diperlukan)
    Petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi atas dokumen dan status tanah, dengan estimasi waktu 1 hingga 3 hari kerja. Untuk tanah yang belum bersertifikat, pengukuran lapangan akan dilakukan bersama pemohon dan saksi, seperti tetangga atau pejabat kelurahan. Dalam kasus konversi sertifikat fisik, dokumen asli akan divalidasi untuk memastikan keasliannya.
  2. Penerbitan Sertifikat Elektronik
    Setelah proses verifikasi selesai, data tanah akan dimasukkan ke dalam sistem Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam format PDF dan dilengkapi tanda tangan elektronik resmi. Proses penerbitan memakan waktu antara 5 hingga 14 hari kerja, tergantung kompleksitas kasus. Pemohon akan menerima notifikasi melalui email atau aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengunduh sertifikat.
  3. Pengunduhan dan Penyimpanan Sertifikat
    Sertifikat elektronik akan dikirimkan melalui email dalam bentuk file PDF yang dilindungi kata sandi. Pemohon dapat mengunduh sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau tautan resmi dari BPN. Disarankan untuk menyimpan dokumen ini pada perangkat yang aman (seperti laptop atau penyimpanan awan), serta dapat dicetak apabila diperlukan. Data asli akan disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) dan sistem Kementerian ATR/BPN.
  4. Verifikasi Keaslian (Opsional)
    Untuk memastikan keaslian sertifikat, pemohon dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi www.atrbpn.go.id dengan memasukkan nomor sertifikat atau memindai kode QR. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, pemohon dapat menghubungi Kantor Pertanahan setempat.

Langkah ini bukan sekadar tren, tapi bagian dari transformasi. Membawa kepastian hukum dalam urusan administrasi. Kini, sertifikat tanah tak mudah digerogoti manipulasi. Lebih aman, efisien, dan transparan dalam satu integrasi.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber Kompas.com 

43179Like