Home    Rumah Harga Sampai Dengan 400 Juta Diusulkan Masuk Kategori FLPP Plus

Rumah Harga Sampai Dengan 400 Juta Diusulkan Masuk Kategori FLPP Plus

Kesenjangan makin terasa. Subsidi perumahan menyasar golongan terbawah, sementara kelas menengah tanggung tak punya ruang gerak. Di situlah FLPP Plus muncul sebagai jeda di antara dua kutub. Sebuah usulan yang memberi peluang bagi yang selama ini nyaris selalu terlupakan dalam peta bantuan.

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, mengusulkan adanya skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi baru dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Plus

Skema ini diusulkan seiring dengan perubahan aturan mengenai batas maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dapat mengakses KPR subsidi.

FLPP Plus ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah yang tidak termasuk dalam kriteria MBR, namun masih memerlukan dukungan untuk memiliki rumah pertama. Sasaran skema ini adalah individu berpenghasilan tanggung dengan gaji maksimal sebesar Rp12 juta bagi yang belum menikah, dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah.

Meski demikian, masyarakat dalam kelompok ini tetap diperbolehkan mengajukan KPR untuk rumah subsidi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Peraturan tersebut mengatur batasan luas tanah, luas lantai, harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan pembiayaan KPR subsidi, serta besaran bantuan uang muka yang diterima.

Ari menjelaskan bahwa dalam skema FLPP Plus, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga maksimal Rp400 juta. Ia menyarankan agar tingkat bunga untuk FLPP Plus ditetapkan sedikit lebih tinggi dibanding FLPP reguler, yakni sekitar 7 hingga 7,5 persen, dibandingkan FLPP reguler yang menetapkan bunga sebesar 5 persen. Menurutnya, hal ini tetap tergolong terjangkau dan relevan untuk segmen pasar tersebut.

Lebih lanjut, Ari menilai bahwa skema ini berpotensi menarik minat generasi muda untuk membeli rumah, terutama karena rumah-rumah subsidi yang selama ini tersedia umumnya berada di wilayah yang jauh dari pusat aktivitas. Dengan FLPP Plus, rumah dengan harga Rp300 juta hingga Rp400 juta dapat dibangun di lokasi yang lebih strategis dan mudah dijangkau, seperti di Jatiasih, Tangerang Selatan, dan Depok.

Recently Listed Properties

Perubahan batas penghasilan MBR yang dapat mengakses rumah subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini menetapkan klasifikasi zona wilayah dan batas maksimal penghasilan MBR sebagai berikut:

  • Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): maksimal Rp8,5 juta (tidak kawin), Rp10 juta (kawin), Rp10 juta (Tapera).
  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Babel, Kepri, Maluku, Bali): maksimal Rp9 juta (tidak kawin), Rp11 juta (kawin), Rp11 juta (Tapera).
  • Zona 3 (Papua dan wilayah pemekaran): maksimal Rp10,5 juta (tidak kawin), Rp12 juta (kawin), Rp12 juta (Tapera).
  • Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): maksimal Rp12 juta (tidak kawin), Rp14 juta (kawin), Rp14 juta (Tapera).

Peraturan ini telah berlaku sejak 22 April 2025, berdasarkan penetapan Menteri PKP, Maruarar Sirait. Ari berharap, usulan FLPP Plus dapat diterima sebagai solusi nyata untuk memperluas akses kepemilikan rumah di kalangan masyarakat berpenghasilan menengah yang belum terakomodasi oleh program subsidi perumahan saat ini.

Jika disetujui, FLPP Plus bukan sekadar tambalan. Ia bisa jadi lompatan. Solusi di antara ketimpangan yang menggantung. Bukan mimpi, tapi momentum—bagi jutaan generasi produktif yang selama ini terjebak di tengah jalan, menunggu rumah yang belum juga datang.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: Kompas.com

43116Like