Sertifikat Rusak atau Hilang Karena Banjir? Begini Syarat Pengurusannya
Air bah datang tanpa undangan, membawa arus yang tak pandang bulu. Rumah, jalanan, hingga dokumen berharga bisa lenyap dalam sekejap. Kepanikan mungkin tak terhindarkan, tetapi kepemilikan tanah tetap aman. Sertifikat yang rusak atau hilang masih bisa digantikan melalui prosedur resmi, memastikan hak tetap terlindungi.
Bagaimana prosedur penggantian sertifikat yang rusak atau hilang?
Article
Pengurusan Sertifikat Tanah yang Rusak
Pemilik tanah yang sertifikatnya rusak perlu menyiapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan penggantian. Formulir permohonan harus ditandatangani di atas meterai, disertai fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, surat kuasa wajib dilampirkan. Untuk badan hukum, akta pendirian beserta pengesahannya juga menjadi syarat.
Prosesnya memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja, tergantung pada kebijakan kantor pertanahan setempat. Pemohon dapat langsung menyerahkan dokumen yang telah lengkap ke Kantor Pertanahan dan menyelesaikan pembayaran administrasi sebelum permohonan diproses.
Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikat baru bisa diambil di loket pelayanan. Kepemilikan tetap terjamin, dan dokumen resmi kembali dalam genggaman.
Persyaratan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Sertipikat asli
Penyelesaian: 19 hari kerja
Keterangan:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Recently Listed Properties
Pengurusan Sertifikat Tanah yang Hilang
Pemohon yang kehilangan sertifikat tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan penggantian. Formulir permohonan harus diisi dan ditandatangani di atas materai, disertai fotokopi identitas pemohon yang telah dicocokkan dengan aslinya. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, surat kuasa wajib dilampirkan. Untuk badan hukum, akta pendirian dan pengesahannya juga harus disertakan. Jika masih memiliki fotokopi sertifikat lama, dokumen tersebut dapat turut dilampirkan sebagai pendukung.
Selain dokumen identitas, pemohon juga harus melampirkan surat pernyataan di bawah sumpah mengenai kepemilikan dan kehilangan sertifikat. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi. Kantor Pertanahan akan memproses permohonan dalam waktu sekitar 40 hari kerja, dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan tahapan verifikasi.
Penggantian sertifikat tidak hanya soal administrasi, tetapi juga memastikan kejelasan status kepemilikan. Oleh karena itu, pemohon harus mencantumkan informasi lengkap mengenai luas, letak, serta penggunaan tanah. Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan masih dikuasai secara fisik juga menjadi bagian dari proses ini. Sebagai langkah akhir, pengumuman kehilangan akan dimuat di surat kabar sebelum sertifikat baru diterbitkan.
Persyaratan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
- Fotocopy Sertipikat (jika ada)
- Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
- Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Penyelesaian: 40 hari kerja
Keterangan:
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
Pentingnya Konversi Sertifikat ke Bentuk Digital
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyarankan agar sertifikat tanah segera dikonversi ke dalam bentuk digital untuk menjaga keamanan dokumen dari risiko bencana. Dengan sertifikat elektronik, kepemilikan tanah tetap terjamin karena tersimpan secara digital dan hanya dapat diakses oleh pemiliknya.
Prosedur ini bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga jaminan bahwa hak kepemilikan tetap terlindungi. Bencana mungkin merusak dokumen, tetapi tidak bisa menghapus legalitas tanah yang sudah sah. Selama semua tahapan dilalui dengan benar, sertifikat baru akan kembali ke tangan pemiliknya, memastikan bahwa hak atas tanah tetap kokoh dan tak tergoyahkan.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Detik.com, ATRBPN.go.id dan sumber lainnya
41157Like