Simak Cara Terbaru Urus Sertifikat Tanah dengan PTSL 2025
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, khususnya bagi mereka yang masih memiliki bukti kepemilikan berupa girik atau hak milik adat lainnya.
Berikut tahapan pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL, sebagaimana dikutip dari unggahan resmi Kementerian ATR/BPN pada Rabu (19/5/2025).
Article
Tahapan Pengurusan Sertifikat Tanah melalui PTSL
- Verifikasi Lokasi PTSL; Masyarakat perlu memastikan bahwa wilayah tempat tinggalnya termasuk dalam program PTSL dengan mengonfirmasikannya kepada kepala desa atau kelurahan setempat.
- Proses Pendaftaran; Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi Panitia Ajudikasi PTSL yang berada di kantor desa atau kelurahan.
- Pelaksanaan Penyuluhan PTSL; Kantor Pertanahan akan menyelenggarakan sosialisasi bagi peserta PTSL di kantor desa atau kelurahan untuk memberikan informasi mengenai prosedur pendaftaran.
- Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis; Proses pengukuran tanah dilaksanakan melalui Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Setelah itu, dibuat dan diserahkan Berita Acara Pemasangan serta Persetujuan Tanda Batas. Selain itu, dokumen yuridis juga dipersiapkan melalui Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS).
- Pengumuman Data Fisik dan Yuridis; Data bidang tanah dan peta bidang tanah yang telah mendapat pengesahan secara elektronik dari Ketua Panitia Ajudikasi PTSL akan diumumkan. Berita Acara Pengesahan Pengumuman kemudian ditandatangani oleh Ketua Panitia.
- Penerbitan Sertifikat Tanah; Setelah seluruh tahapan selesai, sertifikat tanah diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik tanah yang bersangkutan.
Recently Listed Properties
Biaya PTSL
Biaya PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui SKB Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017; Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya ini mencakup:
- Penyiapan dokumen, termasuk surat pernyataan kepemilikan dan keterangan tidak ada sengketa.
- Pengadaan patok batas tanah dan materai untuk legalisasi dokumen.
- Operasional petugas desa/kelurahan, termasuk fotokopi dokumen, pemasangan patok, dan transportasi.
Besaran biaya berdasarkan kategori wilayah:
- Kategori I: Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur → Rp 450.000
- Kategori II: Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat → Rp 350.000
- Kategori III: Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur → Rp 250.000
- Kategori IV: Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan → Rp 200.000
- Kategori V: Jawa dan Bali → Rp 150.000
Perlu dicatat bahwa biaya PTSL di atas tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Sumber: Kompas.com
40964Like