Pahami Pajak-Pajak Saat Transaksi Jual Beli Rumah
Salah satu elemen penting yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak—penjual dan pembeli—dalam proses jual-beli rumah adalah pajak, yang melibatkan beberapa komponen yang harus dipahami dengan baik agar transaksi dapat berjalan lancar. Jika kita menjual rumah, kita harus mempertimbangkan beberapa jenis pajak berikut.
Article
Pajak Penghasilan (PPh)
Pertama, penjual bertanggung jawab atas Pajak Penghasilan (PPh). Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan menetapkan bahwa besaran PPh untuk penjualan rumah adalah sekitar 2,5%. Sebagai contoh, jika rumah dijual seharga Rp5 Miliar maka PPh yang harus dibayarkan akan sekitar Rp125 juta. PPh ini harus diselesaikan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan, sesuai dengan nilai yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Kedua, pembeli bertanggung jawab atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bagi penjual, pajak ini seperti pendamping PPh. Tarif BPHTB mencapai 5% dari harga jual rumah, tetapi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tempat rumah dijual. Pembeli harus membayar BPHTB sebelum transaksi selesai.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketiga, saat pembeli melakukan transaksi dengan developer atau badan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi perhatian khusus. Pembeli harus membayar PPN sebesar 11% dari harga rumah. Namun rumah second maka pembeli tidak perlu membayar PPN.
Recently Listed Properties
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Peraturan mengenai Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada properti telah mengalami revisi signifikan. Sebelumnya, ketentuan nilai atau besaran PPnBM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35 tahun 2017.
Namun, pada tanggal 10 Juni 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani revisi peraturan tersebut, yang tercantum dalam PMK No.86/2019. Perubahan mencolok terletak pada penyesuaian nilai hunian mewah yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Menurut revisi ini, properti seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan sejenisnya akan dikenakan PPnBM jika harganya mencapai Rp30 miliar atau lebih.
Pajak dan Biaya Yang Mungkin Muncul Lainnya
Perlu diperhatikan bahwa selain pajak yang harus dibayar saat transaksi, juga harus dibayar biaya transaksi yang mungkin muncul. Antara lain adalah Biaya notaris, pengecekan sertifikat, biaya akta jual beli, dan biaya balik nama sertifikat.
Jika kita membeli properti dengan KPR, kita akan dikenakan biaya tambahan, seperti biaya asuransi jiwa dan asuransi rumah, biaya notaris, biaya provisi, biaya appraisal, dan biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus kita bayarkan setiap tahun setelah transaksi jual beli.
Dengan memahami ketiga pajak tersebut, kedua belah pihak dalam transaksi jual-beli rumah dapat mengantisipasi dan menghitung biaya pajak yang akan dikeluarkan. Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan dan menjaga kelancaran proses transaksi.
Oleh karena itu, sebelum terlibat dalam transaksi jual-beli rumah, baik penjual maupun pembeli sebaiknya mendapatkan informasi yang cukup dan berkonsultasi dengan ahli perpajakan untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Our Agents
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
34925Like