Home    Merespon Suku Bunga Naik, Bank Indonesia (BI) Perpanjang Kebijakan DP 0% Untuk Kredit Properti

Merespon Suku Bunga Naik, Bank Indonesia (BI) Perpanjang Kebijakan DP 0% Untuk Kredit Properti

Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) dan Rasio Financing to Value (FTV) untuk kredit properti, dengan memberikan insentif yang signifikan kepada sektor properti dalam menghadapi kenaikan suku bunga.

Article

Kebijakan BI ini mencerminkan respons atas dampak kenaikan suku bunga yang telah mempengaruhi industri properti secara substansial. Dalam langkah untuk mendorong pertumbuhan kredit sektor properti, BI memperluas pelonggaran rasio LTV/FTV, memungkinkan DP 0% untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa insentif ini tidak berlaku secara universal. Bank yang memenuhi kriteria Non-Performing Loan (NPL) atau Non-Performing Financing (NPF) tertentu akan dapat mengakses kebijakan ini. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Meskipun demikian, ada keraguan apakah langkah ini akan mampu merangsang penyaluran kredit properti seperti yang diharapkan. Beberapa bankir bahkan berpendapat bahwa masalah utama masyarakat dalam membeli properti bukan hanya berkaitan dengan DP, tetapi juga terkait dengan angsuran bulanan yang harus mereka tanggung.

Sebagai contoh, Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah lama menerapkan DP 0%, tetapi nasabah mereka lebih memilih untuk membayar DP Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 10% hingga 20%

Di Indonesia, keluarga masih dapat berkontribusi untuk membayar DP, tetapi pembayaran angsuran bulanan adalah tantangan yang lebih besar, demikian jelas Ramon Armando, Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Dengan kebijakan ini, BI berharap dapat memberikan sejumlah bantuan kepada sektor properti dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini. Meski begitu, kesuksesan kebijakan ini akan tergantung pada bagaimana pemangku kepentingan, terutama nasabah dan bank, meresponsnya dalam praktiknya. 

Recently Listed Properties

Pengertian LTV dan Tujuan Kebijakan LTV

Rasio Loan to Value (LTV) adalah perbandingan antara jumlah kredit yang disalurkan oleh bank dengan nilai aset yang dijadikan jaminan oleh peminjam. Kebijakan relaksasi LTV untuk properti merupakan upaya yang dicanangkan oleh Bank Indonesia untuk mempermudah akses masyarakat dalam kepemilikan properti dengan memberikan fleksibilitas dalam persyaratan kredit properti. Beberapa tujuan penting dari penerapan kebijakan relaksasi LTV untuk properti adalah sebagai berikut:

  1. Mendorong Pertumbuhan Sektor Properti: Melalui penyederhanaan persyaratan kredit properti, harapannya adalah dapat mendorong pertumbuhan sektor properti. Fasilitas ini diharapkan mampu merangsang minat masyarakat dalam pembelian properti, sehingga permintaan terhadap properti meningkat secara signifikan.
  2. Meningkatkan Kapasitas Daya Beli Masyarakat: Dengan pemberian relaksasi pada LTV, masyarakat akan dapat membeli properti dengan uang muka yang lebih rendah. Ini akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dana.
  3. Meningkatkan Kualitas Properti: Dengan meningkatnya permintaan terhadap properti, para pengembang akan termotivasi untuk membangun properti yang memiliki kualitas lebih baik. Hal ini akan berkontribusi positif dalam meningkatkan standar kualitas properti yang tersedia di pasar.
  4. Memberi Dampak Positif pada Kinerja Ekonomi Nasional: Dengan berkembangnya sektor properti yang diiringi oleh peningkatan permintaan, sektor ini akan memberikan kontribusi yang positif terhadap kinerja ekonomi nasional. Hal ini menciptakan efek domino yang menguntungkan bagi perekonomian secara keseluruhan.

Kebijakan relaksasi LTV untuk properti diharapkan dapat menjadi dorongan penting dalam mewujudkan kepemilikan properti yang lebih mudah diakses oleh masyarakat Indonesia, sambil membantu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Our Agents

Referensi:

  1. https://keuangan.kontan.co.id/news/bi-perpanjang-insentif-dp-0-untuk-kpr-begini-respons-perbankan
  2. https://www.cnbcindonesia.com/market/20231019145159-17-482009/bi-insentif-dp-0-untuk-rumah-kendaraan-lanjut-hingga-2024
  3. https://properti.kompas.com/read/2019/11/29/080000121/bi-relaksasi-ltv-untuk-bangunan-berwawasan-lingkungan-apa-itu-?page=all
  4. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_235421.aspx
  5. https://indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/2532/kredit-dilonggarkan-sektor-properti-peroleh-angin-segar
  6. https://ekonomi.bisnis.com/read/20180718/107/817853/opini-dampak-ltv-bagi-properti-dan-perbankan

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

 

 

33753Like

Related Articles