Biaya Yang Harus Dikeluarkan Untuk Perubahan HGB ke SHM
Merujuk pada artikel sebelumnya mengenai Tak Perlu Khawatir, Begini Cara Ubah HGB ke SHM, tentu saja terdapat biaya yang harus kita keluarkan untuk menjadikan HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertifikat Hak Milik). Biaya ini perlu dipersiapkan di awal sebelum proses pengajuan HGB ke SHM.
Berikut ini adalah beberapa biaya yang harus kita bayarkan untuk merubah HGB ke SHM serta simulasi perhitungannya.
Our Agents
Biaya Pendaftaran
Untuk biaya pendaftaran, kita perlu mempersiapkan uang pendaftaran SHM sebesar Rp50.000. Biaya pendaftaran ini untuk SHM dengan luas tanah maksimal 600 m2.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Nilai penentuan BPHTB untuk menjadikan HGB menjadi SHM ditentukan oleh biaya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan luas tanah. Rumus perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut:
2% x (NJOP Tanah – NJOPTKP). NJOPTKP adalah Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak.
Untuk contoh ilustrasi, kita asumsikan luas tanah 1000 m2 dengan NJOP senilai Rp. 1 juta per meter persegi. NJOPTKP sebesar Rp 60 juta. Maka simulasi perhitungan BPHTB adalah sebagai berikut :
2% x (Rp1.000.000.000 – Rp60.000.000) = Rp18.800.000
Recently Listed Properties
Biaya Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Biaya ini akan dikeluarkan jika kita memproses perubahan HGB ke SHM melalui jasa notaris PPAT. Kita dapat mendatangi notaris rekanan kita untuk mencari tahu berapa besar biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk jasa notaris memproses perubahan HGB ke SHM.
Biaya Pengukuran
Untuk perubahan HGB ke SHM dengan luas tanah lebih dari 600 m2, maka kita akan dikenai biaya dengan rumus berikut :
Rumus Biaya Pengukuran Luas >600 M2 {(Luas Tanah/500) x 120.000} + 100.000
Contohnya: Luas Tanah 1000 M2 {(1000/500) x 120.000} + 100.000 = Rp340.000
Biaya Konstatering Report
Biaya ini berlaku untuk perubahan HGB ke SHM dengan luas tanah lebih dari 600 m2. Berikut rumus perhitungannya.
Rumus Biaya Konstatering Report {((Luas Tanah/500) x 20.000) + 350.000} / 2
Contohnya: Luas Tanah 100 M2 {((1000/500) x 20.000) + 350.000) / 2 = Rp195.000
Biaya Operasional Lainnya
Tentu saja kita tidak bisa menghindari biaya operasional yang harus dikeluarkan di luar biaya-biaya tersebut di atas. Misalkan saja uang transportasi atau uang bensin kita untuk perjalanan pengurusan HGB ke SHM atau biaya telekomunikasi. Biaya-biaya operasional ini kadang terlupakan karena “menempel” pada biaya-biaya kehidupan sehari-hari. Bisa juga biaya ini kita keluarkan jika kita tidak bisa mengurus sendiri proses perubahan sehingga memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurusnya.
Referensi : https://www.rumah.com/panduan-properti/ingin-mengubah-sertifikat-hak-guna-bangunan-menjadi-sertifikat-hak-milik-ini-caranya-7859
Article
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
33005Like