Punya Rumah Kost? Ini Kewajiban Pajak Yang Harus Dibayarkan
Saat ini, bisnis rumah kost sedang digemari banyak orang karena kebutuhan akan tempat tinggal yang nyaman dan ekonomis. Namun, sebagai pengelola atau pemilik bisnis rumah kost, apakah kita sudah mengetahui seluk-beluk pajak yang berlaku? Pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam mengelola bisnis, sehingga dapat memastikan kita dapat menjalankan bisnis dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, jangan khawatir, mari kita memahami bersama pajak yang berlaku dalam bisnis rumah kost agar kita dapat mengelola bisnis dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Our Agents
Rumah kost atau yang lebih dikenal dengan sebutan kost, adalah sebuah jasa yang menawarkan kamar atau bangunan yang nyaman dan ekonomis untuk dijadikan tempat tinggal. Seseorang akan menyewa kamar tersebut dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan. Sistem pembayaran pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari harian, mingguan, hingga bulanan. Jika kita sedang mencari tempat tinggal yang praktis dan hemat, rumah kost bisa menjadi pilihan yang tepat.
Ketentuan Pajak Rumah Kost
Perlu diketahui bahwa pajak yang dikenakan untuk usaha rumah kost adalah Pajak Penghasilan (PPh) Final. Ini berarti bahwa pemilik rumah kost yang merupakan pihak yang menerima penghasilan dari penyewaan kamar, harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik dalam hal ini dapat berupa perorangan atau badan yang memiliki kamar, rumah, atau bangunan yang disewakan kepada pihak lain. Peraturan mengenai usaha menyewakan kamar kost tertuang dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996, yang harus diikuti oleh pemilik untuk menghindari pelanggaran hukum dan masalah pajak
Berikut isi pasalnya:
Pasal 1
“Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang atau pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.”
Pasal 2
Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh Penyewa.Dalam hal ini penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Dalam peraturan yang berlaku, pemilik kost harus membayar Pajak Penghasilan Final sesuai dengan penghasilan yang didapat dari sewa kamar. Besaran pajak yang dibayarkan akan ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, yang dapat dilakukan dengan cara memotong biaya langsung dari penyewa atau dengan cara pemilik yang membayar sendiri. Berdasarkan kedua pasal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa subjek pajak yaitu pemilik kost, harus membayar Pajak Penghasilan Final sesuai dengan penghasilan yang didapat dari sewa kamar.
Recently Listed Properties
Besaran Pajak Rumah Kost
Setelah sebelumnya membahas mengenai ketentuan pajak yang berlaku untuk usaha rumah kost, kini saatnya kita membahas mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kost. Dalam hal ini, peraturan mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan tercantum pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1996. Pasal tersebut mengatur besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kost sesuai dengan penghasilan yang didapat dari sewa kamar.
“Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.”
Menurut peraturan yang berlaku, usaha menyewakan kamar kost termasuk dalam objek pajak yang harus dibayar. Pemilik kost yang merupakan subjek pajak harus membayar Pajak Penghasilan sebesar 10 persen dari total penghasilan yang didapat dari penyewaan kamar. Pelaporan pajak ditentukan oleh kepatuhan dari masing-masing pemilik kost yang bertanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila yang menyewa kamar kost adalah perorangan, maka pembayaran pajak harus dilakukan oleh pemilik kost. Namun jika penyewa adalah sebuah badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka pembayaran pajak harus dilakukan oleh penyewa dan bukti pembayaran harus diberikan kepada pemilik kost.
Pembayaran pajak maksimal harus dilakukan pada tanggal 15 setiap bulannya oleh penyewa yang merupakan perorangan. Namun jika penyewa adalah pemotong pajak, maka pembayaran paling lambat harus dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan.
Setelah pembayaran dilakukan, jangan lupa untuk melaporkan SPT sesuai dengan PPh Pasal 4 Ayat 2, dengan pelaporan maksimal dilakukan pada tanggal 20 setiap bulan. Pihak yang melaporkan adalah yang melakukan pembayaran.
Referensi : https://berita.99.co/pajak-usaha-bisnis-kost/
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini
32850Like