Home    Nama Jalan di Jakarta Berubah, Bagaimana Imbasnya Dengan Sertifikat Kita?

Nama Jalan di Jakarta Berubah, Bagaimana Imbasnya Dengan Sertifikat Kita?

Dikutip dari Viva.co.id, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan bakal merubah nama jalan sebanyak 22 nama jalan menjadi nama tokoh Betawi. Perubahan ini adalah gelombang pertama. Hal ini disampaikan pada Senin, 27 Juni 2022 di Balai Kota Jakarta. Meski demikian, Anies tidak menyampaikan kapan perubahan nama jalan berikutnya.

Sebelumnya, pada Senin, 20 Juni 2022, perubahan nama jalan, gedung dan perkampungan di Jakarta. Hal ini untuk menghormati tokoh Betawi yang telah berjasa kepada Jakarta. Menurutnya, nama-nama tokoh Betawi menjadi nama jalan merupakan penghormatan atas sumbangsih para tokoh semasa hidup.

Our Agents

Berikut Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji’un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa’ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).

13. Jalan H. Imam Sapi’ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).

20. Jalan Guru Ma’mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).

Recently Listed Properties

Konsekuensi perubahan nama jalan adalah perubahan data administrasi kependudukan dan data-data lainnya. Misalnya saja Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA). Begitu juga dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melakukan pertemuan dengan Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta. Perubahan nama jalan diharapkan tidak merepotkan warga DKI Jakarta dalam memperbaharui data administrasi kependudukan dan data lainnya.

Dikutip dari Kompas.com, terkait perubahan data pada sertifikat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono menyampaikan, sertifikat tanah dengan data atau dokumen lama masih berlaku. Tetapi jika masyarakat hendak mengubah data sertifikat tanah dengan nama jalan yang baru tidak akan dikenakan biaya tambahan.

Pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan. Ini berarti dokumen administrasi lama yang tetap berlaku dan diakui secara legal sampai dengan habis masa berlakunya. Data akan disesuiakn pada saat melakukan perpanjangan atau pembaharuan dokumen.

Sumber :

  1. https://www.viva.co.id/berita/metro/1490267-anies-sebut-perubahan-22-nama-jalan-baru-gelombang-pertama
  2. https://www.kompas.com/properti/read/2022/06/27/193000621/nama-jalan-di-jakarta-berubah-bagaimana-status-sertifikat-tanah

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

32280Like

Related Articles