Pembangunan Rumah Terlambat, Bagaimana Jika Dibatalkan?
source : https://www.youtube.com/embed/K-KmJqr3Ae4
Mungkin sebagian dari kita pernah mengalami hal seperti ini : Membeli sebuah unit properti pesan bangun, namun pembangunannya mengalami keterlambatan atau bahkan tidak terbangun sama sekali. Kemudian kita hendak membatalkan pembelian karena hal tersebut di atas, namun ketika hendak menarik uang tanda jadi atau down payment yang sudah dibayarkan, kita malah dikenai potongan.
Nah, artikel ini diperuntukkan untuk kita yang sebagai konsumen, maupun kita sebagai pengembang agar lebih paham mengenai hukum pembatalan pembelian.
Baca Lengkap : Tips Renovasi Rumah Agar Efektif dan Efisien
Our Agents
Kita bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2021 pasar 22H. Dimana sebagai calon pembeli, kita berhak menerima pengembalian sepenuhnya jika terjadi pembatalan karena kelalaian penjual atau pengembang dalam membangun, baik karena terlambat maupun tidak terbangun.
Sebelum merujuk ke pasal 22H, kita urutkan terlebih dahulu proses pemasaran hingga penjualan. Kita lihat terlebih dahulu tentang ketentuan pembayaran dari pembeli kepada pejual pada saat pemasaran. Hal ini termaksud dalam dalam Pasal 22F PP 12/2021 yang berbunyi:
- Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada pelaku pembangunan pada saat Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga Rumah.
- Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi mengenai:
- jadwal pelaksanaan pembangunan;
- jadwal penandatanganan PPJB; dan
- jadwal penandatanganan akta jual beli dan serah terima Rumah.
Dari pasal di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kita dapat membayar tanda jadi ataupun uang muka pada saat pemasaran namun penjual harus menyampaikan jadwal pelaksanaan, penandatanganan PPJB dan AJB serta serah terima rumah.
Jika terjadi kelalaian atau ketidak sesuaian jadwal seperti yang dimaksud pada Pasal 22F ayat (2) huruf a dan/atau huruf bPP 12/2021, maka kita sebagai calon pembeli dapat membatalkan pembelian dan kita dapat meminta pengembalian seluruh pembayaran yang telah kita bayarkan. Aturan ini ada dalam Pasal 22H ayat (1) dan (2) PP 12/2021 sebagai berikut:
- Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F ayat (2) huruf a dan/atau huruf b, calon pembeli dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun.
Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh pembayaran yang diterima pelaku pembangunan harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon pembeli.
Baca Lengkap : Istilah-Istilah Properti Yang Perlu Kita Ketahui (Bagian I)
Recently Listed Properties
Dengan ini, jika kita sebagai penjual dan memang dalam perjanjian kita tidak mampu menyelesaikan kewajiban pembangunan, sudah selayaknya mengembalikan penuh pembayaran calon konsumen.
Jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli, maka terkait pengembalian dapat diselesaikan di pengadilan. Sebagai calon pembeli, kita harus dapat memberikan bukti kelalaian yang dilakukan oleh penjual. Seperti bukti pembayaran tanda jadi, uang muka dan PPJB serta alat bukti lainnya dan saksi-saksi.
Referensi :
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembangunan-properti-tak-sesuai-jadwal-dp-boleh-diminta-kembali-lt6214ebfcbdae7
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161842/pp-no-12-tahun-2021
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini