Sebagaimana yang kita ketahui sebelumnya bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akan digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun pada implementasinya masih ada kekurangsiapan sehingga Pemerintah tanggap dengan hal ini dan mengakomodir kekurangan-kekurangan dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama.
Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri PUPR dan Menteri Investasi/Kepala BKPM disebutkan, Pemerintah daerah (pemda) yang belum menetapkan peraturan daerah (perda) pajak dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat menggunakan Perda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga dua tahun mendatang.
Jujur saya kecewa dengan agen sebelumnya karena beberapa kali saat ada calon pembeli mau lihat rumah saya, malah sering telat datang, akhirnya batal beli. Setelah bertemu Bu Karmel, jadwal bertemu dengan pembeli lebih mudah diatur dan akhirnya rumah saya bisa terjual.
Malem2 aku lagi browsing apartment, trs ada iklannya bu Aan. Langsung aku hubungin padahal ud malem gitu, tapi tetep direspon dengan baik dan cepat. Sampe akhirnya aku jadi sewa apartmen itu, bu Aan juga bantu ngurusin dr awal sampe beres.
Mamaku lgi cari rumah di lebak bulus, temen ku blg ada kenalan agen properti yg bisa bantu cari rumah, akhirnya aku di ksh no telp bu Euis. ngga lama aku hubungin trs ceritain deh aku lagi cari rumah, kebetulan bu Euis punya listingnya. Mama ku suka, dan harganya jg cocok. Bu Euis jg bantu ngurusin aku dr awal smp selesai.
“Pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan untuk tetap menerapkan pungutan yang mengacu Perda Retribusi IMB, sepanjang tetap memberikan pelayanan PBG. Hal ini berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yakni 5 Januari 2024,” demikian bunyi kutipan salinan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 973/1030/SJ ; Nomor: SE-1/MK.07/2022 ; Nomor: 06/SE/M/2022 ; dan Nomor : 399/A.1/2022.
Ketentuan terkait dengan pelayanan PBG yang menggantikan IMB termaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Jenis Pajak
Dalam SEB juga disebutkan bahwa penetapan jenis pajak dan retribusi daerah harus memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Sebelum memberikan pelayanan PBG, Pemda Kabupaten/Kota harus mengunggah dokumen Perda Retribusi Daerah.
Untuk daerah yang telah mengeluarkan Perda mengenai Retribusi PBG agar memanfaatkan fitur perhitungan retribusi otomatis dalam SIMBG. Sedangkan bagi Pemda Kabupaten/Kota yang belum mengeluarkan Perda Retribusi Daerah PBG, bisa menggunakan Perda Retribusi IMB kemudian melakukan perhitungan retribusi dengan cara manual dan mengunggah hasil perhitungan tersebut ke dalam SIMBG.
Penerbitan PBG harus di lokasi sebagaimana termaksud dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengacu ketentuan Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP Nomor 6 Tahun 2021 serta Pasal 24 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RDTR paling lama 12 bulan sejak beredarnya PP atau terhitung 2 Februari 2022.
SEB itu juga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota segera melaksanakan percepatan pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah paling lama 5 Januari 2024.