Home    Adakah Pajak Untuk Waris Properti?

Adakah Pajak Untuk Waris Properti?

source : https://www.youtube.com/embed/WPdVP8GeSaE

Memperoleh warisan properti baik berupa tanah dan/atau bangunan di atasnya tentu akan menjadi berkah. Secara garis besar, mendapat warisan berupa properti sama halnya dengan jual beli properti karena si ahli waris memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Tetapi apakah peralihan properti ke ahli waris terdapat pajak yang harus dibayarkan seperti halnya jual beli properti?

 

Baca Lengkap : Istri bapak Ir Ciputra, Dian Sumeler meninggal dunia

Our Agents

 

Dikutip dari Prospeku.com, sebenarnya belum ada pasal yang menyatakan jika warisan merupakan objek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Akan tetapi, ahli waris tetap harus melaporkan kepemilikan properti dalam Surat Pajak Terutang (SPT) tahunan miliknya. Jika ternyata si ahli waris telah melakukan proses balik nama, maka si pemilik barunya wajib untuk memasukkannya dalam daftar harta dalam SPT.

Jika warisan properti belum dibagikan sebaiknya tetap dilaporkan dalam SPT. Karena pada prinsipnya kepemilikan tanah atau rumah harus jelas. Maka alangkah baiknya untuk segera mengatasnamakan properti yang belum warisnya terbagi.

Warisan properti tidak dikenakan pajak waris, namun perolehan haknya akan dikenai BPHTB atau Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2000 tentang BPHTB pasal 2. Dengan kata lain, pihak ahli waris tetap harus membayar BPHTB.

Nilai BPHTB dirumuskan dengan formula 5% x (NPOP-NPOPTKP). NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOP yang dipakai dalam konteks warisan adalah harga pasaran sehingga nilainya sangat relatif.  NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tak Kena Pajak. NPOPTKP sendiri nilainya juga bervariasi tiap daerah.

 

Baca Lengkap : Butuh Dana Pinjaman, Refinacing KPR Saja

Recently Listed Properties

 

Misalkan saja, Siska mendapat warisan tanah di Jakarta Selatan seluas 250 meter persegi. Nilai pasar sebesar 4 juta rupiah per meter persegi atau sebesar 1 milyar rupiah. Pemprov DKI Jakarta menetapkan NPOP sebesar 650 juta rupiah. Maka BPHTB tanah tersebut adalah 5% dari 1 milyar dikurangi 650 juta atau 5% dikalikan 350 juta, yakni sebesar 17,5 juta rupiah.

Hal lainnya adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang harus tetap dibayarkan meski waris belum diselesaikan. Selain PBB, jika properti memberikan penghasilan, maka penghasilan tersebut juga akan dikenai pajak.

 

Referensi:
1. https://prospeku.com/artikel/mengenal-pajak-warisan-untuk-properti—1836

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31782Like

Related Articles