Ini Kewajiban Kita Jika Menggunakan Jasa Agen Properti Profesional
source : https://www.youtube.com/embed/vbtdyxRyNHg
Agen properti profesional adalah pekerjaan yang menghubungkan antar pedagang properti atau pembeli dengan penjual properti. Kerap disebut sebagai broker properti. Namun tahukah kita bahwa sebutan resmi dalam peraturan perundangan di Indonesia adalah tenaga ahli perantara perdagangan properti.
Jika kita hendak menjual properti baik tanah, sawah, rumah, apartemen dan lainnya, alangkah baiknya kita menggunakan jasa broker properti atau agen properti profesional. Pelekatan profesional untuk membedakan agen properti yang telah bersertifikasi dan mendapatkan pelatihan mengenai seluk beluk perdagangan properti.
Baca Lengkap : Waspada! Mafia Tanah Masih Mengintai
Our Agents
Berapa kewajiban kita jika kita hendak menggunakan jasa agen properti profesional?
Untuk itu kita merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (“Permendag 51/2017”). Perusahaan perantara perdagangan properti (“P4”), yaitu badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Indonesia, yang melakukan kegiatan usaha perantaraan jual beli, perantaraan sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pengguna jasa yang diatur dalam perjanjian tertulis. Maka atas jasa yang diberikan, P4 berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari pengguna jasa.
Besaran jasa yang wajib kita berikan kepada agen properti profesional menurut Permendaf 51/2017 tersebut adalah minimal 2% dan maksimal 5% dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa, jika melaksanakan jasa jual-beli properti. Sedangkan untuk transakis sewa-menyewa properti, minimal 5% dan maksimal 8% dari nilai transaksi. Meski sudah tertera dalam perundangan, besaran komisi sebaiknya dituangkan dalam perjanjian awal antara pemilik properti dengan kantor agen properti.
Baca Lengkap : Hitung Sendiri Rasio Harga Rumah Versi Diri Sendiri
Recently Listed Properties
Bagaimana jika pemilik properti tidak mau membayar jasa agen properti?
Dikutip dari HukumOnline.com, kita perlu melihat dan membaca kembali isi perjanjian awal kedua belah pihak. Jika dalam kesepakatan telah diatur besaran komisi, maka pemilik properti yang propertinya ditransaksikan oleh agen properti yang memasarkan, wajib membayar besaran komisi sesuai kesepakatan. Jika tidak dipenuhi, maka agen properti maupun kantor agen properti dapat menggugat atas dasar wan prestasi di pengadilan negeri setempat. Maka perjanjian awal antara pemilik properti dengan agen properti adalah sangat penting.
Dengan adanya agen properti profesional, kita sebagai pemilik properti menjadi lebih tenang karena secara hukum, masing-masing pihak dilindungi. Selain itu agen properti profesional seperti Regina Realty, dibekali dengan banyak ilmu pengetahuan mengenai properti dan pengalaman dalam transaksi jual beli sewa properti.
Referensi :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5379a3b4cddf5/wajibkah-memberikan-komisi-kepada-broker-properti/
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini