Home    Proses Pengukuran, Pemecahan dan AJB Sebidang Tanah

Proses Pengukuran, Pemecahan dan AJB Sebidang Tanah

source : https://www.youtube.com/embed/TWZfC0uyd0M

Mungkin saat ini kita sedang membeli sebidang tanah baik tanah kosong atau yang sudah ada bangunannya. Tanah tersebut berada di bidang tanah yang lebih besar, maka kita perlu memecahnya sesuai hak yang telah kita bayarkan. Pemecahan dilakukan agar hak legal atas tanah dapat kita peroleh.  Berikut ini dilansir dari HukumOnline.com mengenai proses tahapan pensertipikatan tanah untuk pertama kali di antaranya meliputi:

  1. permohonan daftar dan bayar;
  2. pengukuran;
  3. perhitungan dan penggambaran peta bidang;
  4. penetapan batas;
  5. pengumuman data fisik (mengenai tanah) dan data yuridis (mengenai pemilik tanah) di kantor desa/kelurahan, kecamatan dan kantor pertanahan;
  6. pembukuan hak;
  7. penerbitan sertipikat.

 

Baca Lengkap : JUAL RUMAH DI PONDOK INDAH CUMA 4 MILYARAN

Our Agents

 

Dalam hal pengukuran tanah perlu dilakukan beberapa hal terkaitnya seperti menentukan batas, lokasi, serta luas dari bidang tanah tersebut. Berikut beberapa kegiatan pengukuran meliputi:

  1. pembuatan peta dasar pendaftaran;
  2. penetapan batas bidang-bidang tanah;
  3. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran;
  4. pembuatan daftar tanah;
  5. pembuatan surat ukur.

Pengukuran tanah ini dilakukan oleh pihak yang berwenang yang sebelumnya kita mohon langsung melaluii kantor pertanahan atau melalui Notaris/PPAT. Hasil pengukuran akan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pemecahan Sertifikat

Proses berikutnya adalah pemecahan sertifikat. Dikutip dari situs https://apis.atrbpn.go.id, berikut persyaratan untuk pemecahan sertipikat :

 

Baca Lengkap : Kini Hanya Butuh 3 Hari untuk Proses Izin Bangunan Rumah

Recently Listed Properties

 

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertifikat Asli
  6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

Selain persyaratan di atas, kita perlu melampirkan, Identitas diri, Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, Pernyataan tanah tidak sengketa, Pernyataan tanah dikuasai secara fisik dan menyampaikan Alasan pemecahan. Jangka waktu penyelesaian adalah 15 hari kerja, namun semasa pandemi jangka waktu dapat mengalami kemunduran dan memperhatikan antrian yang ada di kantor pertanahan.

Setelah pemecahan sertifikat selesai, kita bisa melanjutkan dengan proses Akad Jual Beli dengan pemilik. Akad Jual Beli ini adalah proses perpindahan hak dari pemilik lama kepada kita sebagai pemilik baru.

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31474Like

Related Articles