Tips Supaya Aman Dalam Mencicil Rumah Langsung ke Pengembang
source : https://www.youtube.com/embed/WnokYaba1mI
Dalam pembelian properti baik rumah ataupun apartemen terdapat 3 jenis pembayaran yaitu cash keras, cash bertahap (installment), atau dengan kredit. Untuk sistem kredit atau cicilan biasanya orang akan menggunakan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank walaupun sebenarnya bisa juga tanpa melibatkan bank atau langsung ke pengembangnya.
Mencicil langsung ke pengembang dikenal dengan sebutan kredit in-house dari developer. Jika kita pernah mendengar istilah KPR Syariah, kerap yang dimaksud adalah cicilan langsung ke pengembang, namun cara-cara yang sesuai dengan syariat.Cara atau metode tersebut hanya melibatkan pihak pembeli dengan pengembang.
Dikutip dari Rumah.com. kredit ini memiliki beberapa keuntungan, diantaranya sebagai berikut:
Baca Lengkap : JUAL RUMAH DI PONDOK INDAH CUMA 4 MILYARAN
Our Agents
- Tidak ada down payment (DP), hanya booking fee sebagai tanda jadi,
- Tidak ada bunga lantaran pengembang bukan bank jadi tidak bisa memungut bunga,
- Proses lebih ringkas lantaran hanya melibatkan 2 pihak,
- Lebih Hemat lantaran tidak ada biaya macam-macam seperti biaya provisi, survei, dll,
- Masa cicilan masih bisa dinegoisasikan.
Kendati demikian, tetap ada resikonya. Maka dari itu, berikut adalah tips-tips aman kredit langsung ke pengembang:
1. Cek Reputasi Pengembang
Kita bisa melakukan pengecekan dengan mencari nama pengembang di mesin pencari online. Jika informasi ini tidak ditemukan, kita bisa mencari tahu dari karyawan pengembang dan mengkonfirmasi satu sama lain. Kita juga dapat melakukan pengecekan melalui SIRENG, Sistem Informasi Pengembang, milik Kementerian PUPR.
2. Mengomunikasikan Kesepakatan dengan Pengembang
Pembeli wajib mengkomunikasikan segala jenis kesepakatan dengan pengembang, terutama mengenai kejelasan serah terima rumah. Cantumkan poin tersebut dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) yang disahkan notaris bila perlu.
Baca Lengkap : Covid Merubah Desain Rumah
Recently Listed Properties
3. Membayar Booking Fee sebagai Tanda Jadi
Kredit in-house dimulai dengan pembayaran booking fee sebagai tanda jadi yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi. Meskipun ada pengembangnya yang mensyaratkan uang muka, besarannya masih bisa dinegoisasikan
4. Melakukan Kesepakatan Pra Perjanjian Jual Beli (PPJB)
PPJB adalah kesepakatan yang disahkan oleh notaris. PPJB ini meliputi pembeli rumah dengan cara angsuran (in-house), besaran uang muka, jumlah angsuran, jadwal pembayaran angsuran, waktu proses serah terima serta sanksi maupun denda jika ada pihak yang wanprestasi dari perjanjian.
5. Pengurusan Akta Jual Beli
Jika tidak melalui bank maka PPJB bisa dinaikkan levelnya menjadi Akta Jual Beli (AJB). Pihak pembeli beserta pihak pengembang harus bersama-sama mengunjungi notaris guna mengurus AJB ketika pembayaran terakhir atau pelunasan.
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini