Home    Tanah Tergusur Karena Pelebaran Jalan?

Tanah Tergusur Karena Pelebaran Jalan?

source : https://www.youtube.com/embed/fqW2Tjzahkk

Beberapa waktu lalu ada berita viral mengenai warga Tuban yang berbondong-bondong membeli kendaraan roda empat secara serempak. Warga Sumurgeneng Tuban mendapat ganti untung dari pembebasan lahan untuk pembangunan kilang minyak. Jika warga Tuban mendapat ganti untung dari perusahaan swasta, bagaimana jadinya jika tanah kita digunakan untuk kepentingan umum, seperti jalan misalnya. Nah simak penjelasan berikut ini.

Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian.Pemerintah wajib memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak serta digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Baca Lengkap : Rumah Ekslusif di Kebayoran Baru

Our Agents

 

Dikutip dari HukumOnline.com, kegiatan pelebaran jalan dengan menggunakan tanah warga termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah Pasal 10 huruf b Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).

Pemerintah wajib menyelenggarakan pengadaan tanah tersebut yang kemudian tanah tersebut akan menjadi milik pemerintah baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. Sedangkan apabila yang membutuhkan tanah tersebut adalah instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka tanah tersebut menjadi milik BUMN.

 

Wajib Memberikan Ganti Kerugian

Kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, kepemilikan saham, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Ganti rugi juga harus diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak, antara lain:

  1. Pemegang hak atas tanah;
  2. Pemegang hak pengelolaan;
  3. Nadzir, untuk tanah wakaf;
  4. Pemilik tanah bekas milik adat;
  5. Masyarakat hukum adat;
  6. Pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;
  7. Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
  8. Pemilik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

 

Baca Lengkap : Peraturan Baru Bagi WNA Yang Memiliki Apartemen di Indonesia

Our Agents

 

Sebagai informasi tambahan, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya apabila terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang tidak bisa lagi berfungsi sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya.

Misalnya, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat meminta ganti kerugian atas seluruh tanahnya apabila rumah yang dimiliki terbagi sehingga sebagian lagi tidak dapat digunakan sebagai tempat tinggal.

Apabila warga pemegang hak milik atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian serta belum terdapat putusan pengadilan, maka ia tidak wajib untuk melepaskan tanahnya.Dengan demikian, sudah seharusnya warga yang memiliki tanah mendapatkan ganti rugi sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
31180Like

Related Articles