Mengenal Beragam Bunga, Namun Bunga KPR Di Indonesia
source : https://www.youtube.com/embed/PzZ84b0C6hk
Mau beli properti di Indonesia, pasti sudah mengenal apa itu KPR. Iya, itu Kredit Pemilikan Rumah. Cara paling populer untuk memiliki rumah. Setidaknya tercatat lebih dari 70% pembeli properti di Indonesia menggunakan skema pembiayaan KPR. Baru selebihnya menggunakan cash atau tunai bertahap.
Tapi tidak semua mengetahui bahwa ada cara menentukan bunga pinjaman KPR. Nah dalam dunia perbankan dikenal 2 jenis sistem penentuan suku bunga pinjaman yaitu suku bunga KPR tetap (fixed) dan fluktuatif (floating). Menjatuhkan pilihan diantara keduanya bukanlah hal yang mudah bagi orang awam, ditambah lagi apabila tidak paham betul bagaimana perhitungan bunga tersebut. Berikut adalah pengertian dari keduanya secara singkat.
Baca Lengkap : Asyik! Investasi di Properti Justru Meningkat Selama Pandemi
Our Agents
Bunga Tetap (Fixed Rate)
Selama jangka waktu tertentu bunga yang dikenakan ke debitur tidak akan berubah. Sebagai contoh, debitur dikenakan suku bunga 5% selama satu tahun. Berarti, dalam satu tahun pertama suku bunga tetap 5%, tidak berubah meskipun suku bunga pasar fluktuatif.
Bunga Mengambang (Floating Rate)
Bunga yang dikenakan ke debitur mengikuti fluktuasi suku bunga acuan (BI rate). Dalam sebuah produk KPR biasanya bank menerapkan kombinasi bunga. Misalnya, debitur dikenakan bunga tetap (fixed rate) dalam beberapa tahun pertama, selanjutnya debitur dikenakan bunga mengambang (floating rate) hingga masa tenor selesai. Bisa juga debitur dikenakan bunga tetap untuk sejumlah pokok, dan sisanya bunga mengambang.
Baca Lengkap : Raja Properti Indonesia, Alexander Tedja
Our Agents
Bunga Capped
Selain bunga tetap dan bunga mengambang, terdapat sejumlah bank yang menawarkan bunga capped atau dibatasi. Bunga capped memiliki kesamaan dengan bunga mengambang, hanya saja dibatasi pada ambang batas tertentu.
Misalnya, jika debitur dikenakan bunga capped sebesar 10%, maka bunga yang dikenakan kepada debitur akan fluktuatif sesuai pasar hanya saja tidak lebih dari 10%. Jika bunga di pasaran mencapai 12%, debitur hanya akan dikenakan bunga sebesar 10%. Tetapim jika bunga di pasaran turun hingga 8%, maka debitur akan dikenakan bunga sebesar 8% mengikuti pasaran.
Di atas adalah metode menentukan bunga KPR. Ini berlaku untuk pembiayaan konvensional alias non syariah. Untuk KPR Bank Syariah, kita mengenal margin atau keuntungan, bukan mengenal bunga.
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini