Jika IMB Tidak Terbit, Apakah Kita Dapat Membatalkan AJB?
source : https://www.youtube.com/embed/K-KmJqr3Ae4
Mungkin kita pernah terlibat dalam situasi di mana kita telah melakukan perjanjian jual beli rumah. Tetapi, setelah membuat Akta Jual Beli (AJB), ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dapat keluar. Bagaimana solusinya? Apakah AJB bisa dibatalkan? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut.
Baca Lengkap : Wah! Batu Bata Alternatif Ini Dicampur Dengan Urin Manusia Agar Lebih Kuat
Our Agents
Pemilik bangunan gedung atau rumah wajib memiliki izin untuk melakukan renovasi maupun mendirikan bangunan baru, izin yang dimaksud di sini adalah IMB.AJB dan IMB adalah dua hal yang berbeda, keduanya tidak memiliki korelasi satu dengan yang lainnya. IMB tidak dapat dikeluarkan lantaran kemungkinan tanah tersebut tidak diperuntukkan untuk bangunan.
Mengingat dalam penyelenggaraan pemberian IMB Bupati/Walikota berlandaskan pada peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan/atau Rencana Teknik Ruang Kawasan (RTRK). Maka dari itu, sebagai solusinya kita dapat menanyakan alasan tanah tersebut tidak dapat dikeluarkan IMB-nya kepada pemerintah kabupaten/kota.
Namun, apabila bangunan sudah terlebih dahulu didirikan akan terdapat perbedaan ketentuan, yaitu dalam keadaan berikut:
- Dapat dilakukan pemutihan IMB jika bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK meski demikian, bangunan harus sesuai dengan lokasi, peruntukkan dan penggunaan yang ditetapkan.
- Dapat dilakukan pembongkaran jika bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK namun bangunan tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan dan penggunaan yang ditetapkan.
- Dapat diberikan denda atau sanksi administratif lainnya jika bangunan yang sudah terbangun sesudah adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK namun belum memiliki IMB.
Baca Lengkap : Nyaman Tinggal Di Rumah Dengan Halaman Luas dan Kolam Renang di Bukit Golf Pondok Indah
Our Agents
Dalam hal terjadi demikian, AJB tersebut hanya dapat dibatalkan berdasarkan keputusan dari pengadilan, dengan kata lain AJB yang telah dibuat di hadapan PPAT dan telah ditandatangani oleh para pihak, tidak serta-merta dapat dibatalkan dengan alasan demikian.
Disadur dari HukumOnline.com
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini