Lama Banget! HPL Tanah Diperpanjang Sampai Dengan 90 Tahun
source : https://www.youtube.com/embed/uj1YeqCEs50
Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan, pemerintah memastikan akan memperpanjang Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil menyebutkan, selain untuk memberikan kepastian hukum kepada investor perpanjangan HPL juga untuk meningkatkan daya tarik investasi. Banyak investor lari dan enggan berinvestasi lantaran masa HPL yang diberikan di Indonesia sangat singkat, hanya selama 20 hingga 30 tahun.
Baca Lengkap : Inspirasi Properti Bersama Trihatma Kusuma Haliman
Our Agents
“Karena HPL itu hanya 20 sampai 30 tahun, nah banyak orang yang nggak mau melakukan investasi karena dia tidak yakin apakah setelah lewat 30 tahun itu akan diperpanjang atau tidak,”ungkap Sofyan dalam diskusi virtual di Jakarta, pada Kamis (26/11/2020) pekan kemarin.
Menurut Sofyan, panjangnya masa HPL umum terjadi di berbagai negara, bukan sesuatu hal yang baru. Dia mengambil contoh negara tetangga kita Malaysia dan Singapura yang memiliki masa HPL selama 90 hingga ratusan tahun. Bahkan, di negara maju lainnya HPL bisa mencapai 200 tahun
“Dan itu bukan hal yang aneh, Tapi praktik yang umum dilakukan di seluruh dunia, cuma kita salah faham tentang tadi, karena salah sangka,”imbuhnya.
Dalam membangun usahanya di Indonesia, Sofyan melanjutkan, tentu investor membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Investasi dari para investor pun juga sangat diperlukan terutama untuk memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa serapan tenaga kerja, pembayaran pajak, serta manfaat lainnya.
“Jadi kalau investor itu diberikan hak pengelolaan 90 tahun, tanah itu kan nggak akan dibawa ke negaranya, jadi kalau sudah habis jangka waktu itu bisa ditata ulang,”ujar Sofyan.
Sofyan menegaskan pemerintah dapat menata kembali peruntukan tanah tersebut setelah habis masa perpanjangan . Opsinya dapat memperpanjang atau menata ulang dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
“Kalau tanah itu masih produktif ya akan diperpanjang dan diberikan kembali. Tapi kalau nggak bisa dikelola, tidak bermanfaat bagi ekonomi, maka tanah itu akan diambil oleh negara dan di tata ulang,”ungkap dia.
Sebagai informasi, sesuai dengan UU Cipta Kerja bagian keempat bidang Pertanahan Pasal 136, Hak Pengelolaan (HPL) merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
Kemudian Pasal 138 menyebutkan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan/atau Hak Pakai dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya.
Baca Lengkap : Empat Tips Yang Wajib Kita Coba Untuk Menyewakan Apartemen Cepat dan Tepat
Recently Listed Properties
Apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya, jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak. Ketentuan lebih lanjut tentang hak pengelolaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Waktu paling lama yang diberikan untuk Hak Guna Usaha (HGU) adalah 25 tahun sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) bagian keempat pasal 28 . Hak guna usaha dapat menjadi maksimal 35 tahun untuk perusahaan yang membutuhkan waktu yang lebih lama.
Sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki jangka waktu paling lama adalah 30 tahun. Hal ini tertuang pada pasal 35. HGB sendiri berarti adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya.
Sumber: Kompas.com
Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<
Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id
Klik di sini