Home    Perhatikan Akibat Pembatalan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli

Perhatikan Akibat Pembatalan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli

source : https://www.youtube.com/embed/M_weYpoPRw8

Sebagai penjual atau pembeli mungkin kita pernah bertanya apakah kita bisa membatalkan penjualan rumah walaupun rumah telah dibayarkan? Misal telah dibayar sebesar 30 persen oleh pihak pembeli?

Mengenai hal apa yang harus dilakukan jika terjadi pembatalan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 mengenai sistem perjanjian pendahuluan jual beli rumah.

Pada artikel ini diasumsikan bahwa telah terjadi penandatanganan Perjanjian Jual Beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara penjual dan pembeli serta pihak penjual bukanlah penjual perorangan melainkan merupakan developer.

 

Baca Lengkap : [Live Webinar] 19 Rules in Property Investment

Our Agents

 

Di dalam PPJB minimal memuat:

  1. Identitas pihak yang bersangkutan;
  2. Uraian tentang objek PPJB;
  3. Tata cara pembayaran dan harga Rumah;
  4. Jaminan pelaku pembangunan;
  5. Hak dan kewajiban para pihak yang bersangkutan;
  6. Waktu serah terima bangunan;
  7. Pemeliharaan bangunan;
  8. Penggunaan bangunan;
  9. Pengalihan hak;
  10. Pembatalan dan berakhirnya PPJB; serta
  11. Penyelesaian sengketa.

 

Apabila pembatalan pembelian rumah disebabkan oleh kelalaian pembeli maka terdapat 2 kondisi, yakni yang pertama jika pembayaran telah dilakukan pembeli paling tinggi 10% dari harga transaksi, keseluruhan pembayaran menjadi hak pelaku  pembangunan. Kondisi kedua adalah jika pembayaran telah dilakukan pembelilebih dari 10% dari harga transaksi, pelaku pembangunan berhak memotong 10% dari harga transaksi.

Namun, seluruh pembayaran yang telah diterima harus dikembalikan ke pihak pembeli apabila disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan yang mengakibatkan pembatalan pembelian rumah.

Sehingga kesimpulan dari pertanyaan di atas adalah apabila kelalaian dari pihak pembeli maka pihak pelaku pembangunan berhak mendapatkan 10% sedangkan apabila kelalaian dari pihak pelaku pembangunan maka seluruh transaksi pembayaran sebesar 30% harus dikembalikan.

 

Baca Lengkap : Pelajari Strategi Agar KPR Disetujui

Recently Listed Properties

 

Jadi kita perlu hati-hati jika melakukan pembelian unit properti. Hati harus dimantapkan sebelum melakukan transaksi. Karena jika belum mantap, uang yang sudah kita bayarkan untuk tanda jadi atau uang muka bisa saja hilang. Selain itu kita juga harus berhati-hati pada penjual. Jangan sampai kita mendapati penjual yang tidak kredibel sehingga ketika penjual wanprestasi, kita justru kehilangan uang yang sudah dibayarkan.

Alangkah baiknya jika setiap transaksi properti, kita meminta bantuan agen properti profesional. Agen properti profesional sudah berpengalaman dalam seluk beluk transaksi. Kita juga akan dibantu menyelesaikan masalah yang mungkin bisa terjadi di kemudian hari.

 

Disadur dari HukumOnline.com

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
30938Like

Related Articles