Home    Punya Rumah Murah dengan Bank Tanah

Punya Rumah Murah dengan Bank Tanah

source : https://www.youtube.com/embed/5lHFB9WCo5g

Sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja telah dibahas sebanyak 64 kali sebelum akhirnya pada Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020) lalu, Omnibus law RUU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal telah disahkan DPR menjadi Undang-undang (UU) ditandai dengan ketukan palu oleh Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR usai mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

 

Baca Lengkap : [Live Webinar] 19 Rules in Property Investment

Our Agents

 

Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, khusus bidang pertanahan. Tugas dari bank tanah ini adalah melakukan Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat demi kepentingan umum, sosial dan pemerataan ekonomi

Sofyan A Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, bank tanah akan mengelola tanah telantar di perkotaan guna perumahan rakyat serta dipatok dengan harga serendah-rendahnya atau bahkan kalau bisa gratis.

“Tapi tanah harga perkotaan yang dikelola bank tanah itu kalau perlu Rp 0 karena itu tanah negara, kalau pun bayar murah sekali,” terang Sofyan menjawab Kompas.com dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/10/2020).

Berbagai macam tantangan dihadapi pemerintah dalam membangun rumah di perkotaan atau tidak jauh dari tempat kerja, salah satunya adalah karena negara tidak memiliki tanah.

Sofyan menyebutkan, tentu rumah rakyat adalah kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan untuk mekanisme pembangunannya melalui PT Perumnas. Tidak semua perumahan rakyat harus diberikan secara cuma-cuma dan paling penting pemerintah harus mensubsidi.

“Kemudian, rakyat yang membeli. Kalau harga tanahnya sudah Rp 0 maka harga rumahnya itu bisa lebih rendah,” terang Sofyan.

 

Baca Lengkap : Menghibahkan Rumah Kepada Anak, Dikenai Pajak

Recently Listed Properties

 

Sofyan tak menyangkal, pemerintah harus menghadapi tantangan Backlog perumahan bahkan hingga 25 tahun kedepan. Sementara di dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam pasal 125 hingga pasal 135, sebanyak 10 pasal.

Penjelasan dan fungsi bank tanah dimuat dalam pasal 125, sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah diatur dalam pasal 126, badan bank tanah akan melaksanakan tugas dan wewenang yang bersifat transparan, akuntabel, serta non profit sesuai yang tertera pada pasal 127.

Ketentuan sumber kekayaan, pengelolaan hak atas tanah, serta organisasi badan bank tanah dimuat pada pasal 128-129. Sedangkan selebihnya pasal 130-135 adalah mengenai penjelasan dari tiap-tiap organisasi pada badan bank tanah.
Disadur dari Kompas.com

 

 

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id

Klik di sini

Article

 

Submit your review
1
2
3
4
5
Submit
     
Cancel

Create your own review

Average rating:  
 0 reviews
30856Like

Related Articles