Home    Rumah tanpa PBB Di Jakarta. Baca Dulu Syaratnya

Rumah tanpa PBB Di Jakarta. Baca Dulu Syaratnya

 

Warga Jakarta yang punya rumah atau rumah susun dengan nilai di bawah 1 milyar rupiah, sudah tidak perlu lagi membayar PBB. Hal ini Sudah berlaku sejak 2016 lalu sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta 259/2015. Tapi tentu ada syarat-syaratnya.

 

BACA JUGA Punya Penghasilan Dari Sewa Rumah, Harus Dihitung Pajaknya Lho

 

Istilah lengkapnya adalah PBB-P2 alias Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang merupakan pajak atas bumi dan atau bangunan yang kita miliki atau dimanfaatkan oleh pribadi atau bada usaha pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Pembebasan PBB-P2 meliputi obyek pajak rumah yang dimiliki pribadi dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sampai dengan 1 milyar. Jadi jikalau obyeknya berupa tanah, justru dikenai PBB-P2. Jika obyek dimiliki oleh badan usaha, obyek juga dikenai PBB-P2 meski nilainya kurang dari 1 milyar. Pembebasan ini berlaku untuk obyek rumah yang berada di pemukiman biasa dan tidak berlaku untuk obyek rumah yang berapa dalam perumahan. Serta tidak berlaku untuk luas tanah atau bangunan lebih dari 100 meter persegi.

 

BACA JUGA Begini Tata Caranya Agar Bisa Bebas BPHTB di Jakarta

 

Selain rumah, pembebasan PBB-P2 juga diberikan untuk rusunami yang dimiliki oleh orang pribadi dan digunakan untuk rumah tinggal. Nilai nya juga harus tidak lebih dari 1 milyar. Jadi kalau Anda punya rusunami tapi disewakan, maka tetap harus bayar PBB-P2 ya. Untuk rusunawa yang dimiliki atau disewakan oleh Pemerintah, juga dibebaskan dari PBB-P2.

Nah pembebasannya juga otomatis melalui sistem informasi PBB. Karena untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pembebasan PBB-P2, maka Dinas Pelayanan Pajak melakukan investarisasi, verifikasi, meneliti dan melaporkan serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Kesimpulannya untuk Anda yang punya rumah atau rusunami yang digunakan sendiri dengan batasan NJOP kurang dari 1 milyar maka akan dibebaskan dari bayar PBB-P2.

Tapi mungkin cari unit rumah di bawah 1 milyar di Jakarta bukan barang yang mudah. Tapi yang penting gini,  kalau Anda mau cari rumah di Jakarta, ingat Regina Realty ya, agen properti terbaik. Visit ReginaRealty.co.id.

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

16642Like

Related Articles