Home    Punya Penghasilan Dari Sewa Rumah, Harus Dihitung Pajaknya Lho

Punya Penghasilan Dari Sewa Rumah, Harus Dihitung Pajaknya Lho

 

 

Punya rumah dikontrakkan atau disewakan itu menyenangkan. Kita bisa punya penghasilan tanpa harus bekerja alias mendapatkan passive income. Tapi pendapatan sewa dari rumah juga harus dibayarkan pajaknya. Nah, apa saja pajaknya dan bagaimana cara menghitungnya?

Jadi setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 

BACA JUGA Kita Tuh Butuh Agen Properti Gak Sih?

 

Terhadap penghasilan dari sewa rumah dikenai pajak penghasilan (Pph) yang bersifat final. Hal ini tercantum pada Undang-undang RI No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pada Undang-undang tersebut disampaikan bahwa persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak penghasilan bersifat final.

Dari informasi yang kami akses melalui laman Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan dijelaskan bahwa penghasilan atas sewa tanah dan atau bangunan dikenakan pajak penghasilkan bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif tersebut dikenakan atas nilai persewaan tanah dan atau bangunan yang dibayarkan atau terhutang oleh penyewa. Termasuk di dalamnya biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan biaya-biaya lainnya apabila dimasukkan dalam biaya sewa.

Pajak penghasilan sewa wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa menyerahkan bukti potong kepada yang menyewakan. Hal ini untuk badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Sebagai penyewa.

 

BACA JUGA Start Up Ini Membeli Rumah Anda, Tanpa Anda Perlu Keluar dari Rumah Anda

 

Tetapi bila penyewa adalah orang pribadi atau bukan subyek pajak penghasilan, maka pajak penghasilan terhutang dibayarkan sendiri oleh yang menyewakan.

Masih bingung? Sebenarnya Anda tidak perlu bingung. Kan ada Regina Realty yang akan membantu Anda dalam setiap transaksi jual, beli atau sewa properti. Sesuai motto kami, we do your homework, menjadikan Regina Realty sebagai agen properti terbaik. Kunjungi ReginaRealty.co.id.

 

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

15887Like

Related Articles