Home    5 Fakta Terbaru Terkait Pagar Laut Viral di Tangerang

5 Fakta Terbaru Terkait Pagar Laut Viral di Tangerang

Pagar laut yang membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten, sepanjang 30,16 kilometer menjadi perhatian publik. Keberadaannya menuai polemik karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Struktur pagar laut ini dibangun menggunakan material bambu setinggi sekitar enam meter, dilengkapi dengan paranet serta pemberat berupa karung pasir. Proses pembangunannya diketahui telah dimulai sejak Juli 2024, tetapi baru menarik perhatian luas dan menjadi viral pada Januari 2025.

Article

HGB Pagar Laut Dinyatakan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut ilegal. Menurutnya, wilayah laut merupakan milik publik sehingga penerbitan sertifikat HGB di area ini bertentangan dengan hukum.

Investigasi ATR/BPN Soal Sertifikat HGB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki penerbitan 263 sertifikat HGB di lokasi pagar laut. Dari jumlah tersebut, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang milik perseorangan, dan 17 bidang lainnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika terbukti bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.

Recently Listed Properties

Tujuan Pembangunan Pagar Laut

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut ini dirancang untuk reklamasi alami, yaitu mempercepat pendangkalan laut sehingga tanah naik ke permukaan. Namun, ia menegaskan kembali bahwa penerbitan sertifikat di wilayah laut adalah ilegal.

Pembongkaran Pagar Laut oleh KKP dan TNI AL

Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut akan membongkar pagar laut ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto. Pembongkaran dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, guna mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai wilayah milik umum.

Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut

Dari hasil penelusuran, sertifikat HGB di pagar laut tersebut dimiliki oleh beberapa pihak. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan 9 bidang lainnya atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar di kawasan tersebut.

Kasus ini menyoroti persoalan perizinan dan pengelolaan kawasan laut yang semestinya menjadi milik publik. Investigasi lebih lanjut oleh ATR/BPN dan KKP diharapkan memberikan kejelasan serta solusi untuk menyelesaikan polemik ini secara tuntas.

Our Agents

Temukan Hot Buyers Anda bersama kami di : >>https://t.co/UzgoSitdSx?amp=1<<

Sumber: Kompas.com, CNNIndonesia.com, Detik.com, Merdeka.com dan sumber lainnya

 

40413Like

Related Articles