Home    Siapkan Keuanganmu Sebelum Membeli Rumah Dengan KPR

Siapkan Keuanganmu Sebelum Membeli Rumah Dengan KPR

 

Selain menikah dan membeli mobil, membeli properti adalah salah satu pembelian terbesar selama hidup kita. Dan perlu dipikirkan lebih mendalam karena kita akan menempati rumah tersebut dalam jangka waktu yang panjang. Sangat perlu melihat kantong kita dan mengukur seberapa kemampuan kita untuk memiliki rumah tersebut.

 

1. Uang Muka

Uang muka adalah salah satu yang perlu Kita perhatikan ketika Kita ingin membeli rumah baru maupun second dengan cara pembelian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Bank sebagai lembaga penyalur KPR memiliki peraturan yang mengikuti Peraturan Bank Indonesia dalam memberikan persyaratan uang muka. Sesuai Peraturan Bank Indonesia tahun 2016, uang muka rumah pertama adalah 15% dari harga. Untuk rumah kedua dan ketiga masing-masing 20% dan 25% dari total harga.

 

Pada umumnya uang muka yang perlu Kita persiapkan adalah sebesar 15%-25%. Bila Kita pegawai negeri atau anggota militer, ada kebijakan khusus yang berkisar 1%-5% dengan persyaratan tertentu.

 

BACA JUGA Menjadi Broker Profesional, Perlu Perhatikan Hal-Hal Penting Ini

 

2. Angsuran KPR

Bila Kita membeli rumah dengan KPR, maka Kita wajib mencicil pinjaman KPR Kita di bank. Sebelumnya, ada baiknya bila kita menghitung sendiri dahulu seberapa kemampuan kita dalam mencicil atau mengangsur KPR.

 

Pertama-tama, gabungkan penghasilan Kita dengan pasangan. Kedua,dikalikan dengan 30%. Nah, hasilnya adalah kisaran kemampuan Kita mengangsur KPR. Untuk mengetahui besarnya nilai KPR, Kita perlu mencocokkan dengan tabel angsuran dari bank.

 

3. Biaya-biaya

Membeli rumah selain harga yang harus dibayarkan, ada juga biaya-biaya yang muncul disaat pembelian. Apa saja biaya-biaya itu? Ada biaya balik nama, biaya KPR, biaya asuransi, biaya pajak jual beli dan biaya-biaya lain yang mungkin muncul.

 

BACA JUGA Menjadi Broker Profesional, Perlu Perhatikan Hal-Hal Penting Ini

 

Besarnya biaya balik nama berkisar 1%-2% dari nilai transaksi, biaya pajak jual beli untuk BPHTB sebesar 5% dari harga setelah dikurangi nilai jual tidak kena pajak dan ada biaya Pajak Pertambahan Nilai bila Kita membeli rumah baru pada rumah non subsidi. Sedangkan biaya KPR ada beberapa biaya mulai dari biaya administrasi, biaya asuransi, biaya akad dll.

 

Masih bingung cara ngitungnya? Gampang aja, cari rumahnya dibantu Regina Realty, kami bantu hitungkan kesiapan dana awal dan biaya-biaya yang mungkin muncul.

 

Ikuti perkembangan terbaru Info Terupdate seputar Properti hanya di reginarealty.co.id.

Klik di sini.

5346Like

Related Articles